Slide

KONSULTAN BAKU MUTU EMISI

PERSETUJUAN TEKNIS BAKU MUTU EMISI UDARA

Usaha yang menghasilkan emisi udara dalam kegiatannya wajib dilengkapi dengan Pertek Pembuangan Emisi Udara yang diatur melalui Permen LHK. Sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) terbit, prosedur pengurusan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terhadap suatu usaha merupakan proses birokrasi yang panjang. Dalam PP 22 tahun 2021 terdapat beberapa kajian teknis sesuai usaha/kegiatan yang wajib mendapatkan persetujuan teknis pemerintah sebagai prasyarat AMDAL/UKL-UPL, salah satunya adalah Kajian Teknis Pembuangan EmisiSuatu usaha harus memperoleh Persetujuan Teknis, barulah mendapatkan persetujuan lingkungan. Seluruh pengelolaan lingkungan ini akan terintegrasi ke dalam AMDAL/UKL-UPL. Selain itu juga harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk tiap fasilitas usaha.

KEWENANGAN

  • DLH Kabupaten / Kota
  • DLH Provinsi
  • KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup)

PROSEDUR PENGURUSAN PERTEK BME

  1. Pengumpulan Data Primer dan Sekunder : pengumpulan syarat sesuai penawaran, pengisian form rencana kegiatan saat zoom meet dengan team teknis serta survei lokasi dengan konsultan
  2. Uji LAB Apabila Diperlukan
  3. Menyusun Kajian Persetujuan Teknis
  4. Submit Permohonan ke Dinas/Instansi
  5. Survey, Rapat/Vertek (Verifikasi Teknis) dari Dinas Terkait
  6. Revisi Sesuai Hasil pada Poin “5”
  7. Persetujun Teknis BMAL Terbit

OUTPUT PENGERJAAN

  • PERTEK BME
  • Dokumen kajian

 

ESTIMASI LAMA PENGURUSAN : +/- (2-3) bulan (di luar masa tunggu uji LAB)

ALUR PELAYANAN KAMI

KEUNGGULAN KAMI

GALERI PROSES PELAYANAN

KONSULTASIKAN KEBUTUHAN ANDA BERSAMA KAMI

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.