Slide

KONSULTAN TATA RUANG (KESESUAIAN TATA RUANG)

LAYANAN KAMI :

  • KONSULTAN PERUNTUKAN LAHAN UNTUK USAHA

  • KONSULTAN PENGURUSAN DOKUMEN TEKNIS TERKAIT TATA RUANG (KRK/SKRK/ITR)

  • KONSULTAN PENGURUSAN PKKPR

  • KONSULTAN PEMETAAN

APA ITU TATA RUANG?

PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Rata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha bagi pelaku usaha kategori UMK / non UMK

Perizinan tata ruang yang diterbitkan daerah untuk mengetahui gambar zoning ada beberapa macam sesuai kewenangan daerah masing – masing, yaitu :

  1. SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) adalah surat yang memuat informasi berupa peruntukan lahan dan penggunaan bangunan, intensitas pemanfaatan ruang, dan syarat teknis lainnya yang diberlakukan oleh pemerintah daerah pada lokasi tertentu.
  1. SKIR (Surat Keterangan Informasi Tata Ruang)
  1. KRK (Keterangan Rencana Kota) adalah peta yang dilengkapi dengan keterangan secara rinci mengenai pemanfaatan suatu persil.
  2. Jasa Pelayanan Penggantian Cetak Peta adalah jasa pelayanan yang diberikan oleh Dinas Penataan Ruang berupa pembuatan Keterangan Rencana Kota dan Peta Keterangan Rencana Kota.

PROSEDUR PENGURUSAN

  • Cek Legalitas tanah
  • Cek peruntukan tata ruang lokasi bersangkutan
  • Melengkapi persyaratan
  • Survey pengukuran lapangan
  • Administrasi permohonan online dan offline
  • Pembayaran PNBP apabila ada
  • Terbit PKKPR/SKRK/SKIR

PERSYARATAN PENGURUSAN

  • Legalitas tanah
  • Legalitas perusahaan
  • Identitas pemohon
  • Persetujuan BPN (PTP) apabila diperlukan
  • Data Lokasi

KELUARAN PEKERJAAN

  • PKKPR (dari OSS RBA)
  • PTP (Pertimbangan Teknis Pertanahan) (apabila diperlukan)
  • Izin Tata Ruang yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat  (KRK/SKRK/SKIR/dll)

Estimasi Lama Pengurusan : +/- (1-2) minggu (di luar masa tunggu dari dinas / instansi terkait)

DASAR HUKUM

Dasar Hukum PP 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah :

Pasal 5 ayat (2) UU Dasar Negara Republik Indonesia, UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725)

Dan Berdasarkan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Berdasarkan Daerah Kabupaten / Kota Lokasi Berusaha

PP 21 Tahun 2021 TENTANG PENATAAN RUANG

ALUR PELAYANAN KAMI

KEUNGGULAN KAMI

GALERI PROSES PELAYANAN

KONSULTASIKAN KEBUTUHAN ANDA BERSAMA KAMI

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.