Slide

KONSULTAN DRAINASE

LAYANAN KAMI :

  • KONSULTAN PENYUSUNAN KAJIAN DAN PENGGAMBARAN DRAINASE

  • KONSULTAN PERENCANAAN SISTEM DRAINASE

  • KONSULTAN PENGURUSAN REKOMENDASI PEIL BANJIR

APA ITU DRAINASE DAN PEIL BANJIR?

Drainase atau penyaliran adalah pembuangan massa air secara alami atau buatan dari permukaan atau bawah permukaan dari suatu tempat. Pembuangan ini dapat dilakukan dengan mengalirkan, menguras, membuang, atau mengalihkan air.

Peil banjir adalah pengaturan ketinggian minimal lantai bangunan yang ditentukan berdasarkan lokasi bangunan tersebut, yang bertujuan untuk mencegah air banjir meluap dan masuk ke dalam bangunan jika lantai terlalu rendah.

DASAR HUKUM

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021 tentang tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan (Khusus Surabaya)
Peraturan Yang Mengatur terkait kebutuhan Drainase diatur oleh peraturan daerah sesuai kewenangan lokasi persil yang bersangkutan (setiap daerah memiliki peraturan kebutuhan drainse yang berbeda-beda

SYARAT PENGURUSAN DRAINASE

  1. Soft File Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemrakarsa (untuk penduduk luar Surabaya)
  2. Copy Draft PKKPR atau Produk Tata Ruang dari dinas terkait
  3. Surat Permohonan
  4. Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan / atau Perubahannya
  5. Copy Sertifikat Surat Tanah jika milik sendiri, FC Perjanjian sewa jika pemilik usaha Kontrak dan melampirkan FC KTP yang menyewakan
  6. Surat Kuasa dengan materai cukup dan FC KTP Penerima Kuasa (bila pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain)
  7. Dokumen kelengkapan lain lain

ALUR PENGURUSAN DRAINASE

  1. Pengecekan kelengkapan syarat berkas klien
  2. Pengajuan permohonan ke dinas terkait
  3. Dilakukan verifikasi administrasi oleh dinas
  4. Dilakukan verifikasi teknis/survey lokasi oleh tim dinas bersama dengan pemohon dan konsultan
  5. Konsultan melakukan perbaikan Berita Acara dari dinas
  6. Penyerahan dokumen perbaikan ke dinas
  7. Verifikasi internal dinas
  8. Penerbitan SK/Rekom Drainase

SYARAT PENGURUSAN PEIL BANJIR

  1. Soft File Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemrakarsa (untuk penduduk luar Surabaya)
  2. Copy Draft PKKPR atau Produk Tata Ruang dari dinas terkait
  3. Surat Permohonan
  4. Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan / atau Perubahannya
  5. Copy Sertifikat Surat Tanah jika milik sendiri, FC Perjanjian sewa jika pemilik usaha Kontrak dan melampirkan FC KTP yang menyewakan
  6. Surat Kuasa dengan materai cukup dan FC KTP Penerima Kuasa (bila pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain)
  7. Dokumen kelengkapan lain lain

ALUR PENGURUSAN PEIL BANJIR

  1. Pengajuan surat permohonan sesuai dengan persyaratan
  2. Survey lokasi bersama pemohon
  3. Pemaparan hasil kajian drainase/peil banjir dengan pihak (stakeholder) terkait
  4. Pembuatan rekomendasi surat ijin
  5. Pengesahan surat ijin oleh Kepala Dinas PUTR
  6. Penyerahan surat ijin kepada pemohon

ALUR PELAYANAN KAMI

KEUNGGULAN KAMI

GALERI PROSES PELAYANAN

KONSULTASIKAN KEBUTUHAN ANDA BERSAMA KAMI

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.