Slide

KONSULTAN KONTRAKTOR BANGUNAN GEDUNG

APA ITU PERIZINAN DALAM SEKTOR INDUSTRI?

Perizinan berusaha sektor industri adalah kegiatan usaha yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industrinya. Masa berlaku perizinan berusaha untuk kegiatan industri berlaku selama pelaku usaha di sektor perindustrian melakukan kegiatan usaha industri.

Perizinan berusaha sektor perindustrian meliputi kegiatan usaha :

  1. Penyelenggaraan industri yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri
  2. Kawasan industri

PERENCANAAN INDUSTRI

Langkah Perencanaan Pembangunan Pabrik

  1. Letak pangsa pasar
  2. Letak pabrik dekat dengan bahan baku
  3. Tenaga kerja baik di dalam proses produksi maupun pendukung
  4. Masyarakat sekitar. Biasanya perusahaan yang mendirikan pabrik akan mempekerjakan masyarakat yang ada di sekitar pabrik agar tidak mengalami masalah ketika akan mengolah limbah hasil buangan pabrik yang ada di sekitar
  5. Pembangunan pabrik, mulai dari pemilihan lokasi, perizinan terkait bangunan pabriknya, pembuangan air limbahnya harus sesuai dengan kebijakan pemerintah yaitu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terkait Perizinan Berusaha.
  6. Penentuan sarana dan prasarana pendukung seperti ketersediaan lahan parkir, instalasi pembuangan limbah dan air limbahnya, keamanan, fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja, transportasi, listrik, air bersih, dll yang mendukung kelancaran jalannya pabrik saat beroperasi

Perencanaan industri adalah serangkaian kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/ atau sumber daya industri yang dirancang untuk menghasilkan barang yang memiliki nilai tambah atau manfaat lebih tinggi.

Langkah Perencanaan dan Pembangunan Gudang

  1. Pembersihan Area
  2. Persiapan bahan bangunan
  3. Menentukan titik tiang pancang
  4. Proses pembangunan
  5. Evaluasi berkala

ALUR PELAYANAN KAMI

KEUNGGULAN KAMI

GALERI PROSES PELAYANAN