Perizinan berusaha sektor industri adalah kegiatan usaha yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industrinya. Masa berlaku perizinan berusaha untuk kegiatan industri berlaku selama pelaku usaha di sektor perindustrian melakukan kegiatan usaha industri.
Perizinan berusaha sektor perindustrian meliputi kegiatan usaha :
- Penyelenggaraan industri yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri
- Kawasan industri