Slide

KONSULTAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

LAYANAN KAMI :

  • PEMBUATAN GAMBAR LENGKAP PENGAJUAN PBG

  • KONSULTAN PERMOHONAN PBG

  • PENYEDIAAN TENAGA AHLI PENGKAJI TEKNIS

  • PENGURUSAN REKOM/ PERTEK TERKAAIT KEBUTUHAN SYARAT PBG

  • PENYEDIAAN KEBUTUHAN PENGUJIAN DAN PERHITUNGAN TERKAIT PBG

APA ITU PBG?

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. Dan juga diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.

FUNGSI PBG

PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.

Namun, fungsi umum dari PBG adalah sebagai berikut :

  1. Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal

  2. Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya

  3. Mendata keberadaan rencana bangunan gedung

Biaya pengurusan PGB untuk setiap bangunan adalah berbeda-beda.

Dan untuk mengetahui lebih akurat estimasi biaya pengurusan PGB yang dibutuhkan pada bangunan bisnis atau rumah tinggal anda, silahkan mengisi form di bawah ini.

Kami akan segera membalas ke email anda setelah informasinya kami terima.

Terimakasih..

DASAR HUKUM

  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

  • Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Paragraf 4 Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi) Pasal 24 dan 185 (B)

PROSES YANG DILAKUKAN MELIPUTI

  • Pengajuan Permohonan

  • Pemeriksaan Rencana Teknis

  • Perhitungan Retribusi

  • Penerbitan PBG

SYARAT PENGURUSAN PBG

  1. Formulir Permohonan PBG

  2. FC KTP Pemohon

  3. FC KK

  4. PKKPR (izin terkait tata ruang)

  5. Dokumen Rencana Teknis Bangunan (gambar ars, gambar struktur, gambar MEP, dan perhitungan teknis)

  6. Data Uji atau Tes Tanah

  7. SLF (untuk bangunan yang sudah berdiri)

  8. Data Pengkaji Teknis dan Perencana Konstruksi Serta Dilampiri SKA

  9. Dokumen Lingkungan (persetujuan lingkungan)

  10. FC Sertifikat Tanah

  11. FC Bukti Lunas Pajak PBB Akhir Tahun

  12. Surat Sewa (apabila sewa)

  13. Rekomendasi FKUB (untuk pembangunan tempat ibadah)

  14. NIB dan Pertanyaan Mandiri (Product OSS RBA) (selain RUMTING dan tempat ibadah)

  15. Rekomendasi Peil Banjir dan Drainase

Catatan: Khusus Surabaya Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan (DPRKPP)

OUTPUT

  1. Gambar ARS lengkap

  2. Gambar struktur lengkap beserta laporan perhitungan struktur

  3. Gambar MEP lengkap

  4. Izin tata ruang (SKRK/KRK/SKIR/DLL) apabila belum memiliki

  5. Rekomendasi Drainase/Peil banjir apabila belum memiliki dan diperlukan

  6. Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD)

  7. SK PBG dan lampiran gambar PBG yang telah disahkan oleh dinas/instansi terkait (Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR)

ALUR PELAYANAN KAMI

KEUNGGULAN KAMI

GALERI PROSES PELAYANAN

KONSULTASIKAN KEBUTUHAN ANDA BERSAMA KAMI

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.