Kegiatan usaha sektor kesehatan yaitu kelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit, dan kesehatan lingkungan. Perizinan berusaha subsektor obat dan makanan meliputi izin dan sertifikat standar obat dan makanan.
Sedangkan untuk sektor obat dan makanan antara lain obat dan bahan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, obat kuasi dan kosmetik, dan pangan olahan. Obat dan makanan yang dibuat dan diedarkan wajib memenuhi standar persyaratan meliputi keamanan, khasiat, dan mutu serta informasi produk yang ditetapkan.