Slide

PERIZINAN USAHA SEKTOR PARIWISATA,
PERDAGANGAN, KESEHATAN

APA ITU USAHA PARIWISATA?

Usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan / atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.

Standar pelaksanaan kegiatan usaha sektor pariwisata harus mencakup sarana, organisasi dan sumber daya manusia, pelayanan, persyaratan produk, system manajemen, penilaian kesesuaian, dan pengawasan yang memasukkan unsur pengutamaan penggunaan produk masyarakat setempat dan produk dalam negeri serta pemberian kesempatan kepada tenaga kerja lokal dan pengembangan kemitraan dengan UMK dan koperasi setempat.

PERIZINAN BERUSAHA PADA SEKTOR PARIWISATA

  1. Daya tarik wisata

  2. Kawasan pariwisata

  3. Jasa transportasi wisata

  4. Jasa perjalanan wisata

  5. Jasa makanan dan minuman

  6. Penyedia akomodasi

  7. Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi

  8. Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran

  9. Jasa informasi pariwisata

  10. Jasa konsultan pariwisata

  11. Jasa pramuwisata

  12. Wisata tirta

  13. SPA

PERSYARATAN

  1. KTP

  2. Proposal / rencana kerja

  3. Sertifikat / surat keterangan kepemilikan

  4. Izin lokasi / surat rekomendasi lingkungan

  5. Surat persetujuan dan pemilik tanah / bangunan (apabila usaha tersebut menempati tanah / bangunan milik orang lain)

  6. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

  7. Dokumen Lingkungan (SPPL/ UKL UPL/AMDAL)

  8. Surat Kuasa

DASAR HUKUM

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor Pariwisata.

APA ITU USAHA PERDAGANGAN?

Usaha perdagangan adalah jenis usaha atau bisnis yang berfokus pada kegiatan jual beli barang atau jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Usaha perdagangan ini mencakup berbagai macam aktivitas, mulai dari pengecer kecil yang menjual barang-barang sehari-hari hingga perusahaan besar yang melakukan impor dan ekspor barang secara internasional.

PERIZINAN BERUSAHA PADA SEKTOR PERDAGANGAN

  • Perdagangan dalam negeri

  • Pengembalian ekspor nasional

  • Perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas

DASAR HUKUM

  • Lampiran II PP No. 5 Tahun 2021 Sektor perdagangan

  • Permendag No. 26 Tahun 2021 Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan

KEWAJIBAN PERIZINAN BERUSAHA

  1. Menerapkan standar K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan)

  2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pemerintah pusat

  3. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

  4. Memiliki perikatan dengan produsen atau supplier atau importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan / atau bukti transaksi secara tertulis mengenai barang yang akan didistribusikan

KESEHATAN

Kegiatan usaha sektor kesehatan yaitu kelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit, dan kesehatan lingkungan. Perizinan berusaha subsektor obat dan makanan meliputi izin dan sertifikat standar obat dan makanan.

Sedangkan untuk sektor obat dan makanan antara lain obat dan bahan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, obat kuasi dan kosmetik, dan pangan olahan. Obat dan makanan yang dibuat dan diedarkan wajib memenuhi standar persyaratan meliputi keamanan, khasiat, dan mutu serta informasi produk yang ditetapkan.

ALUR LAYANAN KAMI

KEUNGGULAN KAMI

GALERI PROSES PELAYANAN

KONSULTASIKAN KEBUTUHAN ANDA BERSAMA KAMI

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.