LAYANAN KAMI :
-
JASA INSPEKSI BANGUNAN GEDUNG
-
PENYUSUNAN LAPORAN SLF
-
PEMERIKSAAN KELAYAKAN FUNGSI BANGUNAN
-
KONSULTAN PERMOHONAN SLF
-
PENYEDIAAN PENGKAJI TEKNIS (TENAGA AHLI)
Sertifikat Laik Fungsi, atau disingkat SLF, adalah sertifikat yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai peruntukanya
SLF dapat diterbitkan apabila kondisi bangunan yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.