Slide

KONSULTAN SLF UNTUK BANGUNAN GEDUNG

LAYANAN KAMI :

  • JASA INSPEKSI BANGUNAN GEDUNG

  • PENYUSUNAN LAPORAN SLF

  • PEMERIKSAAN KELAYAKAN FUNGSI BANGUNAN

  • KONSULTAN PERMOHONAN SLF

  • PENYEDIAAN PENGKAJI TEKNIS (TENAGA AHLI)

APA ITU SLF?

Sertifikat Laik Fungsi, atau disingkat SLF, adalah sertifikat yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai peruntukanya

SLF dapat diterbitkan apabila kondisi bangunan yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.

DASAR HUKUM

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Paragraf 4 Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi) pasal 24 dan 185 huruf b

IMB diubah menjadi PBG

Pemerintah melalui UU Cipta Kerja menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dimana penggantian nama izin membangun ini terdapat di dalam UU Cipta Kerja yang mencabut ketentuan yang lama dan menjadi tidak berlaku Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

PP 16 TAHUN 2021 TENTANG BANGUNAN GEDUNG

FUNGSI SLF

  • Memastikan bangunan gedung aman untuk digunakan.

  • Memastikan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.

  • Mendata keberadaan fisik bangunan gedung.

  • SLF dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan setelah semua aspek bangunan diperiksa dan dinilai lulus uji.

ASPEK YANG DIPERIKSA

  • Memastikan bangunan gedung aman untuk digunakan.

  • Memastikan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.

  • Mendata keberadaan fisik bangunan gedung.

  • SLF dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan setelah semua aspek bangunan diperiksa dan dinilai lulus uji.

SLF berlaku secara periodik, dengan usia :

  • 20 tahun untuk bangunan rumah tinggal.

  • 5 tahun untuk bangunan lainnya.

CHECKLIST PERSYARATAN PENGAJUAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI

PROSEDUR PENGURUSAN SLF

  1. Pengumpulan data primer dan sekunder

  2. Survei dan pengukuran di lapangan (apabila belum ada As Built Drawing)

  3. Penggambaran As Built Drawing (Arsitektur, Struktur, MEP)

  4. Pembuatan laporan perhitungan struktur dan perhitungan teknis lainya

  5. Survei Inspeksi Bangunan Gedung dan pengujian dari sisi arsitektur, struktur, dan MEP

  6. Penyusunan dokumen kajian SLF dan menyusun laporan pemeriksaan Bangunan

  7. Melengkapi semua rekomendasi layak fugsi dari dinas atau instansi terkait (Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas PU Binamarga, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja atau yang terkait K3, dan Instansi terkait sertifikasi laik operasi)

  8. Penyusunan administrasi permohonan SLF

  9. Submit permohonan di SIMBG

  10. Koordinasi dengan dinas terkait

  11. Rapat, survei lapangan, verifikasi teknis dengan dinas terkait

  12. Perbaikan kekurangan hasil pada poin 11

  13. Terbit SLF(Sertifikat Laik Fungsi)

 

ESTIMASI LAMA PENGURUSAN SLF : +/- (3 – 4) BULAN 

( DI LUAR PENGURUSAN REKOM – REKOM YANG BELUM DIMILIKI )

GAMBAR ASBUILT DRAWING

  1. ASBUILT DRAWING ARSITEKTUR SITEPLAN, DENAH, TAMPAK, POTONGAN

  2. ASBUILT DRAWING STRUKTUR GAMBAR PONDASI, STRUKTUR BAWAH DAN ATAS, PERHITUNGAN STRUKTUR SAP

  3. ASBUILT DRAWING MEKANIKAL ELEKTRIKAL PLUMBING DENAH, GAMBAR LETAK MEP TIAP LANTAI

REKOMENDASI DINAS TERKAIT SLF

  • REKOM SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN

  • REKOM KESEHATAN IZIN LAIK FUNGSI BANGUNAN

  • REKOMENDASI DINAS LINGKUNGAN HIDUP

  • REKOMENDASI DINAS PERHUBUNGAN

  • REKOMENDASI DINAS PU BINA MARGA

  • REKOMENDASI K3 DISNAKERTRANS

REKOMENDASI SERTIFIKAT LAIK SLF

  • SLO LISTRIK

  • SLO GENSET

  • SLO IPAL

LINGKUP PEKERJAAN KONSULTAN

OUTPUT LAYANAN

  1. Gambar As Build Drawing Arsitektur

  2. Gambar As Build Drawing Struktur lengkap beserta laporan perhitungan struktur

  3. Gambar As Build Drawing MEP (Mekanikal, Elektrikal, Perpipaan) Lengkap

  4. Pengujian Struktur, Arsitektur, dan MEP

  5. Laporan Pemeriksaan Bangunan sesuai daftar SIMAK sesuai PP 2021

  6. Laporan kelayakan Fungsi Bangunan

  7. Sertifikat Kelayakan Fungsi Bangunan Dari Instansi/dinas terkait (PUPR)

ALUR LAYANAN KAMI

KEUNGGULAN KAMI

GALERI PROSES PELAYANAN

KONSULTASIKAN KEBUTUHAN ANDA BERSAMA KAMI

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.