KONSULTAN LINGKUNGAN - PELAPORAN DOKUMEN LINGKUNGAN
LAYANAN KAMI MELIPUTI :
KONSULTAN PELAPORAN DOKUMEN LINGKUNGAN UKL UPL
KONSULTAN PELAPORAN DOKUMEN LINGKUNGAN AMDAL
LAYANAN UJI LAB AIR LIMBAH, EMISI, AMBIEN, DLL TERKAIT PELAPORAN SEMESTER
PENJELASAN TERKAIT PELAPORAN DOKUMEN LINGKUNGAN
Pembuatan dan penyampaian laporan lingkungan hidup ini juga didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
Dokumen Laporan Implementasi merupakan dokumen pelaporan dari implementasi dan kewajiban yang tercantum dalam laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang berupa hasil dari pemantauan terhadap dampak lingkungan dalam jangka waktu selama 6 (enam) bulan sekali kepada Dinas Lingkungan Hidup Daerah.
MASA BERLAKU LAPORAN
Seperti yang tertera pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, tertulis bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6 bulan sekali.
Dokumen UKL-UPL dapat diajukan oleh semua jenis pelaku usaha – baik berupa perseorangan, badan yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma), maupun yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) , selama kegiatan usahanya tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.
MANFAAT DAN FUNGSI LAPORAN UKL UPL
Laporan Pelaksanaan Pemantauan Lingkungan mencangkup beberapa informasi lingkungan yang terbaru pada saat itu. Karena kondisi lingkungan selalu berubah dari waktu ke waktu, maka informasi lingkungan terbaru di sekitar lokasi perlu mendapatkan pembahasan yang lebih mendalam di laporan pemantauan lingkungan. Adanya informasi lingkungan terbaru pada dokumen UKL UPL/RKL RPL berfungsi menggambarkan kecenderungan perubahan lingkungan tersebut.
Bukan hanya untuk mengukur dan menganalisis perkembangan kualitas lingkungan di lokasi kegiatan usaha, manfaat lain dari laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup adalah sebagai berikut.
Sarana mendeteksi potensi dampak lingkungan yang baru dan belum tercantum di dalam dokumen UKL UPL/RKL RPL
Pemenuhan kewajiban pelaku usaha untuk mengelola dan memantau kualitas lingkungan
Mendapatkan solusi yang tepat dalam mengelola dan memantau dampak lingkungan
Bahan evaluasi untuk pengelolaan lingkungan di masa selanjutnya
Memperoleh gambaran kinerja lingkungan perusahaan
SYARAT MENDAPATKAN LAPORAN UKL UPL
Surat permohonan rekomendasi lingkungan
Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
Surat kesesuaian tata ruang
Izin tidak keberatan dari warga
Siteplan atau denah kegiatan
Peta pengelolaan lingkungan
Peta pemantauan lingkungan
Fotokopi sertifikat tanah
Fotokopi akta pendirian perusahaan
PP 22 TAHUN 2021 - SEBAGAI DASAR HUKUM KEWAJIBAN PELAPORAN