Slide

KONSULTAN PENDIRIAN KLINIK, LAB DAN RS

JENIS KLINIK :

  • Klinik Pratama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus.
  • Klinik Utama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.

DASAR HUKUM

  • UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
  • Permenkes RI Nomor 411/Menkes/PER/III/2010 tentang Laboratorium Kesehatan Swasta
  • Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  • Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perizinan dan Klasifikasi Rumah Sakit
  • Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Demak

Setiap penyelenggaraan Klinik wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional.

  • Izin mendirikan diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
  • Izin operasional diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.

Permohonan izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit diajukan menurut jenis dan klasifikasi Rumah Sakit.

  • Izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit kelas A dan Rumah Sakit penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi.
  • Izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit kelas B diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  • Izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit kelas C dan kelas D diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan dari perorangan atau badan hukum
  2. FC KTP pemohon
  3. Pas Foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  4. FC Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Penanggung Jawab Teknis
  5. FC Surat Izin Praktik Dokter Penangung Jawab Teknis
  6. Surat pernyataan kesanggupan Penanggung Jawab Teknis
  7. Surat pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga teknis/administrasi
  8. Surat permohonan dari perorangan atau badan hukum
  9. FC KTP pemohon
  10. Pas Foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  11. FC Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Penanggung Jawab Teknis
  12. FC Surat Izin Praktik Dokter Penangung Jawab Teknis
  13. Surat pernyataan kesanggupan Penanggung Jawab Teknis
  14. Surat pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga teknis/administrasi
  15. Surat pernyataan kesediaan mengikuti program pemantapan mutu

ALUR LAYANAN KAMI

KEUNGGULAN KAMI

GALERI PROSES PELAYANAN

KONSULTASIKAN KEBUTUHAN ANDA BERSAMA KAMI

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.