Permenkes RI Nomor 411/Menkes/PER/III/2010 tentang Laboratorium Kesehatan Swasta
Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perizinan dan Klasifikasi Rumah Sakit
Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Demak
Setiap penyelenggaraan Klinik wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional.
Izin mendirikan diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Izin operasional diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
Permohonan izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit diajukan menurut jenis dan klasifikasi Rumah Sakit.
Izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit kelas A dan Rumah Sakit penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi.
Izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit kelas B diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit kelas C dan kelas D diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
PERSYARATAN
Surat permohonan dari perorangan atau badan hukum
FC KTP pemohon
Pas Foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
FC Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Penanggung Jawab Teknis
FC Surat Izin Praktik Dokter Penangung Jawab Teknis
Surat pernyataan kesanggupan Penanggung Jawab Teknis
Surat pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga teknis/administrasi
Surat permohonan dari perorangan atau badan hukum
FC KTP pemohon
Pas Foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
FC Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Penanggung Jawab Teknis
FC Surat Izin Praktik Dokter Penangung Jawab Teknis
Surat pernyataan kesanggupan Penanggung Jawab Teknis
Surat pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga teknis/administrasi
Surat pernyataan kesediaan mengikuti program pemantapan mutu