Slide

KONSULTAN LEGALITAS USAHA

LAYANAN KAMI :

  • KONSULTASI PERIZINAN BERUSAHA

  • PENGURUSAN AKTA PENDIRIAN DI NOTARIS

  • PEMENUHAN SYARAT TEKNIS KEGIATAN BERUSAHA

PENGERTIAN ISTILAH LEGALITAS USAHA

1. Badan Usaha

Menurut Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, badan usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

2. UMK / Non UMK

Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

3. Skala Usaha

Skala usaha merupakan suatu indikator yang dapat menunjukan suatu kondisi usaha dimana terdapat beberapa parameter yang dapat digunakan untuk menentukan ukuran besar atau kecilnya suatu usaha.

4. KBLI

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

DASAR HUKUM

  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

  • Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

DOKUMEN LEGALITAS YANG DIBUTUHKAN

PROSEDUR MENDAPATKAN LEGALITAS USAHA DASAR

Setiap pelaku usaha wajib mengikuti beberapa tahapan prosedur pembuatan NIB, yaitu:

    1. Pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan cara mengakses laman OSS, yaitu oss.go.id

    2. Untuk mendapatkan akses di OSS, pelaku usaha memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk perseorangan

    3. Nomor pengesahan akta pendirian dan SK Kemenkumham untuk non perseorangan

    4. Setelah mendapatkan akses OSS, pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengisi data berupa nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal dan negara asal (untuk mon perseorangan), bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal dan/atau fasilitas lainnya, nomor kontak, serta NPWP (Apabila pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS dapat memproses pemberian NPWP)

    5. Lembaga OSS akan menerbitkan NIB setelah pelaku usaha mengisi data secara lengkap dan memiliki NPWP.

SYARAT PENDIRIAN USAHA PERORANGAN

  1. KTP Pendiri

  2. NPWP

  3. Share Lokasi Alamat Lengkap

  4. Email Beserta Passwordnya

  5. Nomor HP Syarat Teknis Lainnya setelah Deal Penawaran (Seperti Pengisian Form, Foto, dan Lainnya)

SYARAT PENDIRIAN USAHA (CV, PT, PT PERORANGAN)

  1. KTP Pendiri (Jika pendirian CV/PT MIN 2 ORANG) (Catatan: Pendiri tidak boleh ada hubungan perkawinan, ASN, TNI, POLRI)

  2. NPWP Perusahaan

  3. Share Lokasi Alamat Lengkap

  4. Email Beserta Passwordnya

  5. Nomor HP Syarat Teknis Lainnya setelah Deal Penawaran (seperti Pengisian Form, Foto, dan lain-lainnya)

ALUR PELAYANAN KAMI

KEUNGGULAN KAMI

OUTPUT LEGALITAS USAHA

GALERI PROSES PELAYANAN

KONSULTASIKAN KEBUTUHAN ANDA BERSAMA KAMI

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.