Slide

KONSULTAN PERENCANAAN ARSITEKTUR

APA ITU ARSITEKTUR?

Arsitektur adalah seni dan ilmu merancang dan membangun bangunan dan lingkungan fisik dengan memperhatikan estetika, fungsi, keberlanjutan, keamanan, dan kenyamanan. Ini melibatkan perencanaan, desain, dan konstruksi dari berbagai jenis struktur, seperti gedung perumahan, gedung komersial, infrastruktur publik, monumen, dan lain-lain.

TUJUAN ARSITEKTUR

  • Gambar-gambar membantu mengilustrasikan gagasan-gagasan desain secara visual, untuk dapat lebih mudah dimengerti
  • Penggambaran arsitektur memungkinkan arsitek dan klien untuk mengevaluasi konsep desain sebelum menghabiskan banyak waktu dan sumber daya dalam tahap konstruksi. Ini membantu mengidentifikasi potensi masalah atau perubahan yang diperlukan sebelum proyek mencapai tahap pembangunan fisik.
  • Gambar arsitektur diperlukan sebagai bagian dari proses perizinan. Dokumentasi yang tepat, termasuk gambar-gambar rinci, diperlukan untuk mendapatkan izin konstruksi dari otoritas terkait.
  • Gambar teknis dan rancangan detail memungkinkan para kontraktor untuk memahami bagaimana bangunan akan dibangun. Ini mencakup detail konstruksi, spesifikasi bahan, tata letak interior, dan lain-lain.

SYARAT PENGURUSAN

  • Surat permohonan
  • FC KTP pemohon
  • FC bukti kepemilikan atau legalitas lahan
  • FC surat keterangan beban banjir
  • FC izin lokasi
  • Profil perusahaan (FC akte pendirian perusahaan, FC perubahan terakhir akte pendirian perusahaan (jika terdapat perubahan), FC SITU, FC SIUN, FC NPWP perusahaan)
  • FC izin lingkungan atau SPPL
  • Gambar rencana site plan
  • Gambar desain bangunan perumahan
  • Rekomendasi PLN
  • Rekomendasi PDAM

PENGUJIAN ARSITEKTUR

  • Uji Suhu Ruangan / Tes Indeks Bola Basah (ISBB)
  • Uji Pencahayaan (Flux)
  • Uji Kebisingan (dB)
  • Visual Drone

ALUR PENGURUSAN

  • Konsep Perancangan
  • Skematik Desain
  • Penggambaran Rancangan
  • Pembuatan Gambar DED

DASAR HUKUM

PP No. 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Arsitek merupakan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan amanat 2 Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

GALERI PROSES PELAYANAN

KONSULTASIKAN KEBUTUHAN GAMBAR ARSITEKTUR ANDA BERSAMA KAMI

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.