Slide

KONSULTAN LINGKUNGAN PERSETUJUAN TEKNIS
BAKU MUTU AIR LIMBAH

LAYANAN KAMI :

  • KONSULTAN PERENCANAAN IPAL

  • KONSULTAN PENYUSUNAN DAN PERMOHONAN PERTEK BMAL

  • JASA KONSULTASI PENGELOLAAN, PEMANFAATAN, PEMBUANGAN LIMBAH CAIR

  • KONSULTAN PENGURUSAN SLO IPAL

  • JASA PENGANGKUTAN LIMBAH CAIR

  • JASA UJI LAB AIR LIMBAH

Apa Itu PERTEK BMAL?

Persetujuan Teknis adalah Persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 93 PP No. 22 Tahun 2021)

Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) yang semula memiliki nomenklatur Izin Pembuangan Air Limbah. Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah meliputi:

  1. Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan.

  2. Pembuangan Air Limbah ke Formasi tertentu.

  3. Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu.

  4. Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah.

  5. Pembuangan Air Limbah ke Laut.

Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 94 PP No. 22 Tahun 2021)

DASAR HUKUM

  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

KEWENANGAN

  • DLH Kabupaten / Kota

  • DLH Provinsi

  • KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup)

PERMENLHK 5 TAHUN 2021 TENTANG PERTEK BMAL DAN SLO

PROSEDUR PENGURUSAN PERTEK BMAL

  1. Pengumpulan Data Primer dan Sekunder : pengumpulan syarat sesuai penawaran, pengisian form rencana kegiatan saat zoom meet dengan team teknis serta survei lokasi dengan konsultan

  2. Uji LAB Apabila Diperlukan

  3. Menyusun Kajian Persetujuan Teknis

  4. Submit Permohonan ke Dinas/Instansi

  5. Survey, Rapat/Vertek (Verifikasi Teknis) dari Dinas Terkait

  6. Revisi Sesuai Hasil pada Poin “5”

  7. Persetujun Teknis BMAL Terbit

KEBUTUHAN UJI LAB

  1. Belum beroperasional tidak diperlukan uji LAB

  2. Sudah beroperasional belum ada IPAL, diperlukan uji LAB inlet (uji air limbah)

  3. Sudah beroperasional, sudah ada IPAL dipelukan uji LAB inlet (uji air limbah) dan outlet (air limbah yang sudah diolah)

  4. Apabila ada pembuangan ke badan air maka perlu uji LAB kualitas baku mutu badan air tersebut

KELUARAN PEKERJAAN

  1. PERTEK BMAL

  2. Hasil Uji LAB (dikenakan biaya tambahan)

  3. Dokumen Kajian Teknis

  4. Rancang Bangun IPAL

PERSYARATAN PERMOHONAN PERTEK BMAL

  • Share Lokasi (titik koordinat)

  • KTP Pemohon Sesuai Surat Tanah

  • Foto Persil (bangunan)

  • Surat Tanah (legalisir)

  • Akun OSS / NIB (Nomor Induk Berusaha)

  • NPWP

  • PBB PERSIL (SPPT / NOP)

  • Sketsa Tanah dan Bangunan

  • Legalitas Perusahaan

  • Arsip Perizinan Lama

  • Akta Sewa (apabila sewa)

  • Syarat Teknis Lainnya (rek. air, listrik, foto persil, dll)

ALUR PELAYANAN KAMI

KEUNGGULAN KAMI

GALERI PROSES PELAYANAN

KONSULTASIKAN KEBUTUHAN ANDA BERSAMA KAMI

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.