Slide

KONSULTAN PERENCANAAN SITEPLAN

APA ITU SITEPLAN?

Siteplan adalah gambar dua dimensi yang berisikan konsep gambaran atau peta rencana pembagian bangunan ataupun kavling termasuk tata guna lahan dan perencanaan jalan beserta fasilitas penunjangnya dalam skala batas-batas luas lahan tertentu.

TUJUAN SITE PLAN

Siteplan digunakan untuk menghilangkan GSB ataupun koefisiensi yang ada pada dasar bangunan. Sehingga, pembeli dapat mengetahui apakah bangunan tersebut sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku atau belum.

DASAR HUKUM

  1. PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
  2. Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah
  3. UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

SYARAT PENGURUSAN

  1. Surat permohonan.
  2. FC KTP pemohon.
  3. FC bukti kepemilikan atau legalitas lahan.
  4. FC surat keterangan beban banjir.
  5. FC izin lokasi.
  6. Profil perusahaan (FC akte pendirian perusahaan, FC perubahan terakhir akte pendirian perusahaan (jika terdapat perubahan), FC SITU, FC SIUN, FC NPWP perusahaan).
  7. FC izin lingkungan atau SPPL.
  8. Gambar rencana site plan.
  9. Gambar desain bangunan perumahan.
  10. Rekomendasi PLN.
  11. Rekomendasi PDAM.

ALUR PENGURUSAN

  1. Pra site plan diajukan oleh pemohon kepada dinas terkait tempat pembangunan didirikan, melalui Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman dengan surat permohonan disertai persyaratan lengkap
  2. Bila permohonan memenuhi persyaratan administratif, maka pemohon akan mendapat tanda bukti pendaftaran.
  3. Jika persyaratan tidak lengkap, akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  4. Proses Teknis dari dinas akan memverifikasi berkas dan gambar rencana yang kita ajukan.
  5. Pemberitahuan jadwal rapat / peninjauan rencana pelaksanaan projek yang dilakukan klien
  6. Jika hasilverifikasi teknis layak dilanjutkan, maka selanjutnya penerbitan berita acara surat keputusan.
  7. Pemohon akan mendapat info proses pelayanan telah selesai/ siteplan terbit.
  8. Penyerahan surat pengesahan site plan.
Catatan : Untuk permohonan yang syaratnya hanya dengan advice planning (fatwa atau rencana pengarahan lokasi) tanpa izin lokasi atau merupakan pecahan dari master plan, pengesahan site plan dapat disahkan.

ALUR PELAYANAN KAMI

KEUNGGULAN KAMI

GALERI PROSES PELAYANAN

KONSULTASIKAN KEBUTUHAN ANDA BERSAMA KAMI

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.