Slide

KONSULTAN INDUSTRI

LAYANAN KAMI :

  • KONSULTASI PENDIRIAN LEGALITAS INDUSTRI

  • KONSULTAN PERMOHONAN SERTIFIKAT STANDAR DAN IZIN SESUAI KBLI

  • KONSULTAN PENGELOLAAN SIINAS

  • KONSULTAN PEMENUHAN REKOM ATAU PERSETUJUAN TEKNIS TERKAIT KEGIATAN INDUSTRI

PENJELASAN TERKAIT PERIZINAN INDUSTRI

Surat Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin operasional yang diberikan kepada orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri. Kegiatan industri yang dimaksud adalah mengolah bahan baku menjadi produk jadi dengan komposisi dan spesifikasi tertentu.

KATEGORI USAHA INDUSTRI BERBASIS RISIKO

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Klasifikasi Industri : Pasal 60 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  • Industri Kecil adalah Industri yang paling banyak memperkerjakan orang paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar) tidak termasuk tanah dan tempat usaha

  • Industri Menengah adalah Industri yang paling banyak mempekerjakan orang paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi  paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar) atau mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar).

  • Industri Besar adalah Industri yang paling banyak mempekerjakan orang paling sedikit 20 (dua puluh) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi  paling sedikit  Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar).

DASAR HUKUM

  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian

  • Lampiran PP No. 28 Tahun 2021

  • Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerbitan izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam kernagka pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik

  • Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Perindustrian

  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional

  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional

PERMENPERIN 9 TAHUN 2021 TENTANG PERIZINAN INDUSTRI

PROSEDUR VERIFIKASI SERTIFIKAT / PENERBITAN IZIN INDUSTRI

A. Melengkapi :

  • Legalitas usaha
  • Legalitas tanah
  • Izin terkait tata ruang
  • Persetujuan lingkungan

B. Menginput kode KBLI sesuai kegiatan berusaha industri yang akan dilakukan di OSS RBA dan melakukan proses perizinan berusaha

C. Melengkapi dan menyiapkan persyaratan umum dan memenuhi semua persyaratan umum dan khusus sesuai permenperin no 9 tahun 2021 (menyesuaikan kode KBLI yang diajukan)

D. Melakukan proses verifikasi / pemenuhan persyaratan ke dinas/instansi terkait sesuai kewenangan berupa :

  • SP (Surat Pengecualian) di luar kawasan (apabila di luar kawasan)
  • Melengkapi data perusahaan di SIINAS dan melakukan laporan tahap pembangunan dan tahap produksi di SIINAS

E. Penerbitan berita acara dari dinas/instansi terkait sesuai kewenangan (dimana dinas/instansi akan melakukan kroscek pemenuhan persyaratan umum dan khusus sesuai permenperin No. 9 tahun 2021

F. Melakukan proses pemenuhan persyaratan sesuai kode KBLI yang sudah diinput pada akun OSS RBA

G. Sertifikat standar terverifikasi / izin industri akan diterbitkan dari OSS RBA setelah semua persyaratan yang diupload di OSS terverifikasi

PERSYARATAN UTAMA

  • Legalitas usaha

  • Legalitas tanah

  • Izin terkait tata ruang

  • Persetujuan lingkungan

  • Melengkapi persyaratan umum dan memenuhi semua persyaratan umum dan khusus sesuai permenperin No. 9 tahun 2021 (menyesuaikan kode KBLI yang diajukan)

KELUARAN LAYANAN

  • Pendaftaran akun SIINAS

  • Pelaporan tahap pembangunan dan produksi

  • Penerbitan surat pengecualian di luar kawasan (apabila berapa di luar kawasan industri)

  • Penerbitan berita acara pemeriksaan dari dinas atau instansi sesuai kewenangan

  • Penerbitan verifikasi sertifikat standart (resiko menengah tinggi) dan izin industri (resiko tinggi) dari OSS RBA

ALUR LAYANAN KAMI

KEUNGGULAN KAMI

GALERI PROSES PELAYANAN

KONSULTASIKAN KEBUTUHAN ANDA BERSAMA KAMI

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.