KONSULTAN PERMOHONAN SERTIFIKAT STANDAR DAN IZIN SESUAI KBLI
KONSULTAN PENGELOLAAN SIINAS
KONSULTAN PEMENUHAN REKOM ATAU PERSETUJUAN TEKNIS TERKAIT KEGIATAN INDUSTRI
PENJELASAN TERKAIT PERIZINAN INDUSTRI
Surat Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin operasional yang diberikan kepada orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri. Kegiatan industri yang dimaksud adalah mengolah bahan baku menjadi produk jadi dengan komposisi dan spesifikasi tertentu.
KATEGORI USAHA INDUSTRI BERBASIS RISIKO
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Klasifikasi Industri : Pasal 60 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Industri Kecil adalah Industri yang paling banyak memperkerjakan orang paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar) tidak termasuk tanah dan tempat usaha
Industri Menengah adalah Industri yang paling banyak mempekerjakan orang paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar) atau mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar).
Industri Besar adalah Industri yang paling banyak mempekerjakan orang paling sedikit 20 (dua puluh) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling sedikit Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar).
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
Lampiran PP No. 28 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerbitan izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam kernagka pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional
PERMENPERIN 9 TAHUN 2021 TENTANG PERIZINAN INDUSTRI
PROSEDUR VERIFIKASI SERTIFIKAT / PENERBITAN IZIN INDUSTRI
A. Melengkapi :
Legalitas usaha
Legalitas tanah
Izin terkait tata ruang
Persetujuan lingkungan
B. Menginputkode KBLI sesuaikegiatanberusahaindustri yang akandilakukan di OSS RBA dan melakukan proses perizinanberusaha
C. Melengkapi dan menyiapkanpersyaratanumum dan memenuhisemuapersyaratanumum dan khusussesuaipermenperin no 9 tahun 2021 (menyesuaikan kode KBLI yang diajukan)
D. Melakukan proses verifikasi / pemenuhan persyaratankedinas/instansiterkaitsesuaikewenanganberupa :
SP (Surat Pengecualian) di luar kawasan (apabila di luar kawasan)
Melengkapi data perusahaan di SIINAS dan melakukan laporan tahap pembangunan dan tahap produksi di SIINAS
E. Penerbitanberita acara daridinas/instansiterkaitsesuaikewenangan (dimanadinas/instansiakanmelakukankroscekpemenuhanpersyaratanumum dan khusussesuaipermenperin No. 9 tahun 2021
F. Melakukan proses pemenuhanpersyaratansesuaikode KBLI yang sudahdiinput pada akun OSS RBA
G. Sertifikatstandarterverifikasi / izinindustriakanditerbitkandari OSS RBA setelahsemuapersyaratan yang diupload di OSS terverifikasi
PERSYARATAN UTAMA
Legalitas usaha
Legalitas tanah
Izin terkait tata ruang
Persetujuan lingkungan
Melengkapi persyaratan umum dan memenuhi semua persyaratan umum dan khusus sesuai permenperin No. 9 tahun 2021 (menyesuaikan kode KBLI yang diajukan)
KELUARAN LAYANAN
Pendaftaran akun SIINAS
Pelaporan tahap pembangunan dan produksi
Penerbitan surat pengecualian di luar kawasan (apabila berapa di luar kawasan industri)
Penerbitan berita acara pemeriksaan dari dinas atau instansi sesuai kewenangan
Penerbitan verifikasi sertifikat standart (resiko menengah tinggi) dan izin industri (resiko tinggi) dari OSS RBA