Slide

KONSULTAN LINGKUNGAN TERKAIT LIMBAH B3

LAYANAN KAMI :

  • KONSULTAN PENYUSUNAN RINCIAN TEKNIS TPS LIMBAH B3

  • KONSULTAN PENYUSUNAN DAN PERMOHONAN PERTEK PENGELOLAAN (PENGURANGAN, PENYIMPANAN, PENGUMPULAN, PENGANGKUTAN, PEMANFAATAN, PENGOLAHAN, DAN/ATAU PENIMBUNAN) LIMBAH B3

  • KONSULTAN PENYUSUNAN DAN PERMOHONAN PERTEK/ REKOMENDASI PENGANGKUTAN LIMBAH B3

  • JASA KONSULTASI PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN LIMBAH B3

  • JASA PENGANGKUTAN LIMBAH B3

PERTEK PENGELOLAAN LIMBAH B3

Persetujuan Teknis (PERTEK) adalah bentuk persetujuan teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan standar Pengelolaan Limbah B3.

Surat Kelayakan operasional (SLO) adalah surat kelayakan pemenuhan standar Pengelolaan LimbahB3 dalam melaksanakan kegiatan Pengelolaan Limbah B3.

Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pengumpulan LB3 wajib memiliki persetujuan teknis dan SLO.

RINCIAN TEKNIS TPS LIMBAH B3

Perizinan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS B3) adalah Perizinan yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada perusahaan yang memiliki/ menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sehingga harus memiliki tempat penyimpanan sementara yang sesuai dengan teknis yang berlaku.

Beberapa hal yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus.

DASAR HUKUM

  1. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  2. PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  3. PermenLHK No 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL

  4. PermenLHK No 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan LB3

PERMENLHK 6 TAHUN 2021 TENTANG LIMBAH B3

Kewenangan (Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Sesuai
Sektor KBLI Usaha), yaitu :

  • DLH Kabupaten / Kota

  • DLH Provinsi

  • KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup)

PROSEDUR LAYANAN RINTEK TPS LIMBAH B3

  1. Estimasi lama pengurusan yaitu sekitar sekitar 1-2 bulan (diluar masa tunggu pembangunan TPS Limbah B3).

    Prosedur pengurusannya antara lain sebagai berikut :

    1. Pengumpulan Data Primer dan Sekunder, yaitu pengumpulan syarat sesuai penawaran, pengisian form rencana kegiatan saat zoom meet dengan team teknis, survei lokasi dengan konsultan

    2. MOU Transporter Limbah B3

    3. Menyusun Rincian Teknis Limbah B3 dan Rancang Bangun TPS Limbah B3

    4. Pembangunan TPS Limbah B3 dan Pewadahannya

    5. Submit Permohonan ke Dinas/Instansi

    6. Survey Rapat/Vertek(Verifikasi Teknis) dari Dinas Terkait

    7. Revisi Sesuai Hasil pada Poin ke 6

    8. Rincian Teknis TPS Limbah B3 Terbit

KELUARAN PEKERJAAN

  1. RINTEK TPS Limbah B3

  2. MOU TRANSPORTER Limbah B3 (dikenakan biaya tambahan)

  3. Rancang Bangun TPS B3 (harus direalisasikan)

PROSEDUR LAYANAN PERTEK PENGELOLAAN LIMBAH B3

Estimasi lama pengurusan yaitu sekitar 3-4 bulan.

Prosedur pengurusannya antara lain sebagai berikut :

    1. Pengumpulan Data Primer dan Sekunder: Pengumpulan syarat sesuai penawaran, pengisian form rencana kegiatan saat zoom meet dengan team teknis, survey lokasi dengan konsultan

    2. Pendaftaran Akun Perusahaan ke Kementrian

    3. Melakukan Kerjasama dengan Perusahaan Asuransi Lingkungan

    4. Menyusun Kajian Persetujuan Teknis

    5. Submit Permohonan ke Dinas/Instansi

    6. Survey dan Rapat/Vertek(Verifikasi Teknis) dari Dinas Terkait

    7. Revisi Sesuai Hasil pada Poin 6

    8. Persetujun Teknis Pengelolaan Limbah B3 Terbit

KELUARAN PEKERJAAN

    1. Pertek Pengelolaan Limbah B3

    2. Asuransi / Polis Lingkungan (dikenakan biaya tambahan)

    3. Dokumen Kajian

GALERI PROSES PELAYANAN

KONSULTASIKAN KEBUTUHAN ANDA BERSAMA KAMI

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.