Konsultan Pengurusan dan Penyusunan ANDALALIN (Lalu Lintas)
Analisis dampak lalu lintas (andalalin) adalah suatu hasil kajian yang menilai tentang efek-efek yang ditimbulkan oleh lalu lintas yang dibangkitkan oleh suatu pembangunan pusat kegiatan dan/atau pengembangan kawasan baru pada suatu ruas jalan terhadap jaringan transportasi di sekitarnya. Studi andalalin adalah studi yang meliputi kajian terhadap jaringan jalandi bagian dalam kawasan sampai dengan jalan di sekitar kawasan pusat kegiatan dan atau pengembangan kawasan baru yang terpengaruh dan merupakan akses jalan dari dan menuju kawasan tersebut. (UU No. 22 tahun 2009)
Analisis dampak lalu lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegitan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil dampak lalu lintas
Regulasi Mengenai Penyelenggaran Analisis Lalu Lintas
1. Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas
2. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
3. PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM. 75 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
4. PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 46 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 75 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
5. PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM.75 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 75 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
6. PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 11 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 75 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Prosedur andalalin adalah sebagai berikut :
1. pengembang bekerja sama dengan konsultan untuk mengkaji rencana pembangunannya;
2. hasil kajian analisis dampak lalu lintas dibawa ke pemerintah/pemerintah daerah untuk dikaji dan mendapat persetujuan;
3. ditentukan upaya mitigasi lalulintas dengan pembagian kewajiban masing-masing (pemerintah dan/atau pengembang);
4. hasil kajian andalalin dan rencana aksi menjadi dasar untuk penerbitan perijinan selanjutnya (seperti IMB).
Syarat Umum
- Share lokasi (Koordinat)
- KTP pemohon dan sesuai surat tanah
- Foto persil
- Surat tanah (Legalisir)
- Akun OSS/NIB (Kalau sudah ada)
- NPWP
- PBB Persil (SPPT/NOP)
- Sketsa Tanah dan bangunan
- Legalitas perusahaan (Akta perusahaan, SK KEMENKUMHAM, SIUP,NIB,NPWP)
- Arsip Perizinan Lama (IMB Lama, Rekom lama) Jika ada
- Akta sewa (Apabila sewa)
- Syarat teknis lainnya (seperti : Rek Air, listrik, foto-foto, form yang harus diisi, izin yang sudah dimiliki) menyusul setelah deal penawaran
dapatkan harga spesial untuk anda disini
Tanyakan kebutuhan layanan anda disini
dapatkan harga spesial pengurusan dan peyusunan ANDALALIN untuk anda disini
Tanyakan kebutuhan layanan anda disini
Info lebih lanjut
konsultasikan kebutuhan anda pada kami
kunjungi akun tiktok kami juga