Konsultan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bersifat wajib untuk siapa saja yang ingin mendirikan bangunan. IMB diperlukan untuk meningkatkan status legal kepemilikan bangunan di mata hukum. Izin IMB biasanya dikeluarkan oleh dinas tata kota atau instansi lain sesuai dengan kebijakan masing-masing di daerah. Di sejumlah kabupaten/kota, IMB bisa diurus di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Selain membangun bangunan baru, IMB juga diperlukan untuk pemilik bangunan yang ingin merobohkan, menambah atau mengurangi luas, dan merenovasi bangunan yang sudah ada. IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Ini kaitannya dengan tata ruang yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
berikut syarat dokumen yang harus dilampirkan saat pengajuan IMB (syarat pembuatan IMB):
1.Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan.
2.Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya.
3.Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.
4.Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.
5.Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan). Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.
6.Surat kerelaan tanah bermaterai Rp 6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.
7.Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.
8.Ada izin usaha untuk bangunan komersial
9.Ada izin kesesuaian tataruang (SKRK/KKPR) dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota
PENGGANTIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) MENJADI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)
Mengacu kepada pasal 1 angka 17 PP 16/2021, yang dimaksud dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Berdasarkan ketentuan tersebut, memang tidak ada perbedaan mengenai scope pembangunan gedung antara PBG dan IMB. Namun melalui PBG, pemilik gedung hanya perlu berfokus pada pemenuhan standar teknis bangunan gedung, dimana sebelumnya pemilik diwajibkan untuk memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan pembangunan gedung.
Fungsi Bangunan Gedung
Selanjutnya, melalui ketentuan pasal 4 ayat (2) jo. pasal 4 ayat (3) PP 16/2021, kini fungsi bangunan gedung tidak hanya meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi social dan budaya, dan fungsi khusus. Pemerintah membuka peluang untuk menerapkan fungsi campuran pada satu bangunan. Dengan ini, fungsi suatu bangunan bisa langsung diajukan lebih dari satu fungsi sekaligus. Tentu apabila pelaku usaha mengajukan permohonan PBG dengan fungsi bangunan campuran, tetaplah harus menetapkan aktivitas yang menjadi prioritas fungsi bangunan gedung tersebut.
Proses Penerbitan PBG
Pelaksanaan konstruksi harus dilaksanakan setelah pemilik bangunan gedung mendapatkan PBG yang dikeluarkan dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat khusus untuk wilayah DKI Jakarta.
Proses permohonan PBG dibagi menjadi dua:
- Konsultasi perencanaan
- Penerbitan
Konsultasi perencanaan meliputi pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis, dan Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis. Dalam proses pendaftaran, Pemohon harus mengajukan dokumen rencana teknis. Dokumen rencana teknis meliputi dokumen rencana arsitektur, dokumen rencana struktur, dokumen rencana utilitas dan dokumen spesifikasi teknis bangunan gedung. Dokumen rencana teknis tersebut kemudian diperiksa dan disetujui, pemilik akan mendapatkan rekomendasi penerbitan pemenuhan standar teknis. Setelah mendapatkan rekomendasi, Dinas Teknis akan menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis. Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis ini akan menjadi dasar untuk diterbitkannya PBG.
Selanjutnya, penerbitan PBG akan dilakukan setelah Pemohon telah melakukan pembayaran retribusi daerah yang telah ditetapkan. Penerbitan PBG ini dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Ketentuan Sanksi
Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis sampai pencabutan izin dan/atau pembongkaran bangunan gedung.
Ketentuan Peralihan
Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021.Bagi bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya PP 16/2021, izin tersebut masih tetap berlaku. Bagi bangunan gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah sebeleum PP 16/2021 ini berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan izin berakhir. Bangunan gedung yang telah berdiri dan belum memilik PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan ketentuan PP 16/2021.
Syarat Umum
- Share lokasi (Koordinat)
- KTP pemohon dan sesuai surat tanah
- Foto persil
- Surat tanah (Legalisir)
- Akun OSS/NIB (Kalau sudah ada)
- NPWP
- PBB Persil (SPPT/NOP)
- Sketsa Tanah dan bangunan
- Legalitas perusahaan (Akta perusahaan, SK KEMENKUMHAM, SIUP,NIB,NPWP)
- Arsip Perizinan Lama (IMB Lama, Rekom lama) Jika ada
- Akta sewa (Apabila sewa)
- Syarat teknis lainnya (seperti : Rek Air, listrik, foto-foto, form yang harus diisi, izin yang sudah dimiliki) menyusul setelah deal penawaran
Belum Mempunyai PBG (IMB)?? dapatkan harga spesial pengurusan IMB/PBG untuk anda disini
Tanyakan kebutuhan layanan anda disini