Pelaporan UKL UPL dan AMDAL
Dalam ISO 14001:2015, kewajiban pemenuhan peraturan perundangan merupakan salah satu aspek yang perlu diidentifikasi risiko dan peluangnya. Pelanggaran atau tidak terpenuhinya peraturan perundangan pastinya akan menimbulkan risiko terhadap operasional bisnis perusahaan.
Salah satu pemenuhan peraturan perundangan yang masih sering diabaikan oleh perusahaan adalah terkait dengan Pelaporan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan, atau yang biasa kita kenal dengan istilah UKL-UPL. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, menyampaikan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6 bulan sekali”.
Beberapa Perusahaan mungkin sudah memiliki UKL-UPL sebagai persyaratan untuk pengajuan Izin Lingkungan dan Izin-izin lainnya, namun masih banyak yang tidak menjalankan pengelolaan, pemantauan dan melaporkan hasilnya (Pelaporan UKL-UPL) secara berkala (6 bulan sekali).
Risiko yang ditimbulkan jika perusahaan tidak melakukan pengelolaan, pemantauan dan melaporkan “Laporan UKL UPL” secara berkala adalah perusahaan dapat dinyatakan tidak aktif dalam kegiatan atau usahanya, dan konsekuensinya adalah pencabutan izin lingkungan yang pada akhirnya dapat berujung pada pencabutan izin usaha.
Syarat Umum
- Share lokasi (Koordinat)
- KTP pemohon dan sesuai surat tanah
- Foto persil
- Surat tanah (Legalisir)
- Akun OSS/NIB (Kalau sudah ada)
- NPWP
- PBB Persil (SPPT/NOP)
- Sketsa Tanah dan bangunan
- Legalitas perusahaan (Akta perusahaan, SK KEMENKUMHAM, SIUP,NIB,NPWP)
- Arsip Perizinan Lama (IMB Lama, Rekom lama) Jika ada
- Akta sewa (Apabila sewa)
- Syarat teknis lainnya (seperti : Rek Air, listrik, foto-foto, form yang harus diisi, izin yang sudah dimiliki) menyusul setelah deal penawaran
Belum Mempunyai NIB? atau IMB?? dapatkan harga spesial pengurusan NIB dan IMB untuk anda disini
Tanyakan kebutuhan layanan anda disini
Belum Mempunyai NIB? atau IMB?? dapatkan harga spesial pengurusan NIB dan IMB untuk anda disini
Tanyakan kebutuhan layanan anda disini