Pengurusan Perizinan Operasional Klinik, Laboratorium, Apotek
Izin Operasional Klinik, syarat-syarat :
- Surat Permohonan tertulis bermeterai Rp.6000
- Salinan/ fotokopi pendirian badan usaha untuk klinik rawat inap & rawat jalan kecuali untuk kepemilikan perorangan (klinik rawat jalan).
- Identitas lengkap pemohon.
- Surat Keterangan persetujuan lokasi.
- Bukti hak kepemilikan /penggunaan tanah/ijin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi milik pribadi/surat kontrak minimal selama 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan.
- Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau SPPL untuk klinik rawat jalan
- Profil Klinik, meliputi :
- Struktur Organisasi Kepengurusan yang disahkan pimpinan
- Daftar ketenagaan (medis, penunjang medis dan nonmedis).
- Sarana dan Prasarana.
- Daftar Peralatan.
- Daftar Pelayanan dan tarif yang diberikan.
- Surat pernyataan dari pemilik bahwa sanggup mentaati ketentuan dari peraturan yang berlaku di bidang kesehatan.
- Data dokter penanggung jawab/ pimpinan.
- Ijazah dokter umum/ gigi untuk klinik pratama dan dokter spesialis/ gigi spesialis untuk klinik utama.
- Surat Tanda Registrasi dokter penanggung jawab.
- Surat pernyataan tidak keberatan sebagai Penanggung jawab (asli bermaterai).
- Surat pengangkatan penanggung jawab oleh pemilik.
- Data tenaga pelaksana harian.
- Fotokopi Ijazah dan surat tanda registrasi (dokter, apoteker, perawat, bidan, TTK, fisioterapis, dll).
- Surat pengangkatan tenaga pelaksana harian.
- Surat pernyataan sanggup sebagai pegawai pelaksana harian di klinik tersebut bermaterai 6000.
- Gambar denah situasi/ lokasi.
- Gambar denah bangunan.
- Standar Operating Procedure SOP).
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk.
Izin Operasional Apotek (SIA), syarat-syaratnya :
- Surat Permohonan
- Fotocopy SIP Apoteker
- FC. KTP Pemohon
- Gambar Denah Bangunan
- Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
- Daftar TTK dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus dan nomor SIKTTK/ fotocopy SIKTTK
- Surat pernyataan dari APA bahwa tidak berkerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA pada Apotik lain
- FotoCopy Surat izin atasan bagi pemohon PNS, anggota ABRI dan Pegawai Instansi Pemerintah lainnya
- Akte perjanjian kerja sama antara APA dan PSA
- Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan dibidang obat
- FC. SIUP,SITU,HO,TDP
Izin Operasional Laboratorium, syarat-syaratnya :
- Mengisi formulir isian permohonan Izin Operasional Toko Laboratorium Klinik Pratama bermaterai Rp. 6000,-
- Scan KTP Pemohon (pemilik/penanggung jawab/direktur) untuk WNI atau Surat Ijin Tinggal Sementara untuk Warga Negara Asing.
- Scan NPWP perorangan/badan usaha.
- Scan Akte Pendirian Perusahaan (untuk yang bukan badan hukum harus terdaftar di Pengadilan Negeri, untuk badan hukum PT atau Yayasan harus disahkan oleh KEMENKUMHAM, untuk Koperasi harus disahkan OPD Pembina Koperasi).
- Scan Izin Pendirian Klinik/ PPR/ Ijin Lokasi dan atau dokumen legalitas tentang tata ruang, IMB laboraturium.
- Scan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) dokter penanggung jawab.
- Data tenaga kesehatan lain : – tenaga keperawatan (melampirkan STR dan SIK/ SIPP) dan tenaga non kesehatan.
- Rekomendasi Operasional Laboraturium Klinik dari Dinas Kesehatan dilampiri waarmerking perjanjian kerjasama dokter dengan pemilik sarana.
- Izin operasional sebelumnya apabila mengajukan perubahan/ perpanjangan.
Syarat Umum
- Share lokasi (Koordinat)
- KTP pemohon dan sesuai surat tanah
- Foto persil
- Surat tanah (Legalisir)
- Akun OSS/NIB (Kalau sudah ada)
- NPWP
- PBB Persil (SPPT/NOP)
- Sketsa Tanah dan bangunan
- Legalitas perusahaan (Akta perusahaan, SK KEMENKUMHAM, SIUP,NIB,NPWP)
- Arsip Perizinan Lama (IMB Lama, Rekom lama) Jika ada
- Akta sewa (Apabila sewa)
- Syarat teknis lainnya (seperti : Rek Air, listrik, foto-foto, form yang harus diisi, izin yang sudah dimiliki) menyusul setelah deal penawaran
mau mendirikan Klinik? atau apotik?? dapatkan harga spesial untuk anda disini
Tanyakan kebutuhan layanan anda disini
Info lebih lanjut
konsultasikan kebutuhan anda pada kami
kunjungi akun tiktok kami juga