PERSYARATAN UMUM:

  1. Copy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahannya dan telah mendapat Pengesahan dari Pejabat yang Berwenang bagi pemohon bebentuk Badan Hukum
  2. Copy Dokumen Lingkungan (UKL-UPL, SPPL)
  3. Copy mempekerjakan tenaga asing (IMTA) dan copy KITAS jika mendatangkan tenaga kerja luar negeri
  4. Copy NPWP
  5. Copy IMB beserta lampiran Gambar usaha sesuai dengan peruntukan
  6. Copy KTP Pemohon
  7. Copy Sertifikasi yang dimiliki
  8. Copy Sertifikat Tanah
  9. TDUP sebelumnya (khusus pemutakhiran)