PERSYARATAN UMUM:
- Copy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahannya dan telah mendapat Pengesahan dari Pejabat yang Berwenang bagi pemohon bebentuk Badan Hukum
- Copy Dokumen Lingkungan (UKL-UPL, SPPL)
- Copy mempekerjakan tenaga asing (IMTA) dan copy KITAS jika mendatangkan tenaga kerja luar negeri
- Copy NPWP
- Copy IMB beserta lampiran Gambar usaha sesuai dengan peruntukan
- Copy KTP Pemohon
- Copy Sertifikasi yang dimiliki
- Copy Sertifikat Tanah
- TDUP sebelumnya (khusus pemutakhiran)