Konsultan Penyusunan SPPL, UKL UPL, AMDAL dan RKL RPL
Sebelum memahami apa itu Amdal, UKL-UPL dan SPPL alangkah baiknya kita melihat definisi istilah-istilah tersebut:
- Amdal merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
- UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
- SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL
Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Amdal, UKL-UPL dan SPPL merupakan “Dokumen Lingkungan Hidup.” Walaupun SPPL hanya terdiri dari satu sampai dua lembar (karena hanya berupa surat pernyataan) dalam peraturan tersebut tetap disebut sebagai dokumen lingkungan.
Persamaan dari ketiga dokumen tersebut adalah:
1. Waktu penyusunan
Amdal, UKL-UPL dan SPPL disusun sebelum dilaksanakannya suatu usaha dan/ atau kegiatan. Artinya penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan harus memiliki rencana pengelolaan dan pemantauan dampak yang akan ditimbulkan dari usaha/ kegiatan.
2. Tujuan penyusunan
Tujuan disusun dokumen lingkungan (bagi pemrakarsa) adalah agar suatu usaha dan/ atau kegiatan yang dilakukan tidak menimbulkan pencemaran, perusakan, gangguan terhadap lingkungan atau dampak sosial lainnya. Bahkan dalam amdal dan UKL-UPL telah dikembangkan upaya pengembangan sosial di lingkungan sekitarnya (misalnya Corporate Social Responsibility). Sedangkan tujuan penyusunan dokumen lingkungan bagi pemerintah (pusat maupun daerah) adalah sebagai bahan pengambilan keputusan apakah rencana usaha dan/ atau kegiatan yang diajukan tersebut laik dilaksanakan atau tidak.
Proses pelaksanaan usaha/kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dilaksanakan oleh : Instansi Pembina Teknis di Tingkat Walikotamadya atau Kabupaten Administrasi dibawah koordinasi Walikotamadya atau Bupati Administrasi.
UKL-UPL sama halnya seperti AMDAL, berfungsi sebagai panduan pengelolaan lingkungan bagi seluruh penyelenggara suatu kegiatan. Namun, skala kegiatan yang diwajibkan UKL-UPL relatif cukup kecil dan dianggap memiliki dampak terhadap lingkungan yang tidak terlalu besar dan penting. Hal ini menyebabkan kegiatan tersebut tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL. Namun demikian, dampak lingkungan yang dapat terjadi tetap perlu dikelola untuk menjamin terlaksananya pengelolaan lingkungan yang baik.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)adalah: Kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. Hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 3 dokumen, yaitu:
- Dokumen Kerangka Acuan (KA)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
- Info Lebih Lanjut