Konsultan Persetujuan Teknis BMAL

Pengurusan Persetujuan Teknis BMAL untuk Standar Teknis (Pemanfaatan Limbah Cair) dan Kajian Teknis (Pembuangan Limbah Cair)

 

PERSYARATAN UKL-UPL:

  1. Copy KTP Pemohon
  2. copy Sertifikat Tanah
  3. Copy draft SKRK atau SKRK dari DPRKPCKTR atau Copy IMB beserta lampiran gambar IMB
  4. Copy Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya dan telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum
  5. Gambar Arsitektur (CAD)