Konsultan Persetujuan Teknis BMAL
Pengurusan Persetujuan Teknis BMAL untuk Standar Teknis (Pemanfaatan Limbah Cair) dan Kajian Teknis (Pembuangan Limbah Cair)
PERSYARATAN UKL-UPL:
- Copy KTP Pemohon
- copy Sertifikat Tanah
- Copy draft SKRK atau SKRK dari DPRKPCKTR atau Copy IMB beserta lampiran gambar IMB
- Copy Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya dan telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum
- Gambar Arsitektur (CAD)