Pertimbangan Teknis BME (Baku Mutu Emisi)
Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Pengajuan permohonan kepada Pemerintah Provinsi atau Kementrian (KEMENLHK) tergantung wewenang. Adapun persyaratan pengajuan Persetujuan Teknis terbagi menjadi 2 sebagai berikut :
- Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi dengan Standar Teknis
- Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi dengan Kajian Teknis
Syarat Umum
- Share lokasi (Koordinat)
- KTP pemohon dan sesuai surat tanah
- Foto persil
- Surat tanah (Legalisir)
- Akun OSS/NIB (Kalau sudah ada)
- NPWP
- PBB Persil (SPPT/NOP)
- Sketsa Tanah dan bangunan
- Legalitas perusahaan (Akta perusahaan, SK KEMENKUMHAM, SIUP,NIB,NPWP)
- Arsip Perizinan Lama (IMB Lama, Rekom lama) Jika ada
- Akta sewa (Apabila sewa)
- Syarat teknis lainnya (seperti : Rek Air, listrik, foto-foto, form yang harus diisi, izin yang sudah dimiliki) menyusul setelah deal penawaran
Butuh pengurusan Pertimbangan Teknis BME untuk perusahaan anda?? dapatkan harga spesial untuk anda disini
Tanyakan kebutuhan layanan anda disini