Pertimbangan Teknis BME (Baku Mutu Emisi)

Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi
Dasar Hukum :

  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Pengajuan permohonan kepada Pemerintah Provinsi atau Kementrian (KEMENLHK) tergantung wewenang. Adapun persyaratan pengajuan Persetujuan Teknis terbagi menjadi 2 sebagai berikut :

  1. Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi dengan Standar Teknis
  2. Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi dengan Kajian Teknis

Syarat Umum

  1. Share lokasi (Koordinat)
  2. KTP pemohon dan sesuai surat tanah
  3. Foto persil
  4. Surat tanah (Legalisir)
  5. Akun OSS/NIB (Kalau sudah ada)
  6. NPWP
  7. PBB Persil (SPPT/NOP)
  8. Sketsa Tanah dan bangunan
  9. Legalitas perusahaan (Akta perusahaan, SK KEMENKUMHAM, SIUP,NIB,NPWP)
  10. Arsip Perizinan Lama (IMB Lama, Rekom lama) Jika ada
  11. Akta sewa (Apabila sewa)
  12. Syarat teknis lainnya (seperti : Rek Air, listrik, foto-foto, form yang harus diisi, izin yang sudah dimiliki) menyusul setelah deal penawaran

Butuh pengurusan Pertimbangan Teknis BME untuk perusahaan anda?? dapatkan harga spesial untuk anda disini
Tanyakan kebutuhan layanan anda disini

Info lebih lanjut

konsultasikan kebutuhan anda pada kami 

cek instagram kami 

kunjungi akun tiktok kami juga