Konsultan Pengurusan Rintek TPS Limbah B3 (Rincian Teknis TPS B3)

Rincian Teknis Pengelolaan (Penyimpanan) Limbah B3 oleh Penghasil :

No Nama Syarat
1 Surat Permohonan Teknis Pengelolaan (Penyimpanan) Limbah B3 oleh Penghasil dengan KOP surat dan stempel, tanggal dikosongi, nomor diisi (tanggal surat harus sama dengan tanggal saat berkas dimasukkan online) (HARUS ASLI BUKAN FOTOCOPY)
2 Formulir / Surat Permohonan Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3 (Penyimpanan) oleh Penghasil dengan KOP surat dan stempel, tanggal dikosongi, nomor diisi (tanggal surat harus sama dengan tanggal saat berkas dimasukkan online) (HARUS ASLI BUKAN FOTOCOPY)
3 Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materai 10.000 , tanggal dikosongi, nomor diisi (tanggal surat harus sama dengan tanggal saat berkas dimasukkan online) (HARUS ASLI BUKAN FOTOCOPY)
4 Surat Kuasa dan Fotocopy KTP yang dikuasakan (dengan KOP surat) apabila pengajuan permohonan diwakilkan kepada orang lain. (HARUS ASLI BUKAN FOTOCOPY)
5 Soft File Hasil Penelitian / SKRK sesuai dengan peruntukannya beserta lampiran gambarnya (*bagi yang belum memiliki dokumen lingkungan)
6 Soft File Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta lampiran gambarnya (*bagi yang sudah memiliki dokumen lingkungan)
7 Nomor Induk Berusaha (NIB) guna mengetahui Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia untuk kegiatan usaha
8 Copy Bukti kepemilikan tanah / bangunan (HGB, Hak Milik, Hak Pengelolaan, dll), pastikan semuanya masih berlaku.
9 Copy Akta Pendirian Perusahaan, nama pemohon harus tercantum di dalam akte minimal sebagai direktur.
10 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Pemohon dan Penerima Kuasa
11 Lay out TPS Limbah B3 dan keterangan tentang lokasi (nama tempat/ letak, luas/dimensi, titik koordinat).
12 Spesifikasi dan Desain konstruksi tempat penyimpanan LB3 (Gambar Rancang Bangun TPS LB3).
13 Surat Pernyataan Kesanggupan akan bekerja sama dengan pihak ketiga berizin (pengangkut/ pemanfaat/pengolah limbah B3) (*bagi yang belum memiliki dokumen lingkungan) (Bermaterai 10.000)
14 Surat Kesepakatan antara penghasil limbah B3 dengan pihak ketiga berizin (pengangkut/ pemanfaat/pengolah limbah B3) (*bagi yang sudah memiliki dokumen lingkungan)
15 SOP (Standart Operasional Prosedur ) yang berisi tentang :

  1. Uraian tentang proses pengumpulan dan perpindahan limbah (asal limbah dan titik akhir perjalanan limbah), menjelaskan proses produksi yang menghasilkan limbah B3 sampai limbah B3 tersebut disimpan di dalam TPS limbah B3
  2. Uraian tentang cara penanganan limbah B3 (kemasan, penyusunan/penataan).
  3. Setiap kemasan limbah B3 wajib diberi simbol dan label limbah B3 yang menunjukkan karakteristik dan jenis limbah B3 (mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2013)
  4. Uraian tentang tindak lanjut penyimpanan/ pengumpulan limbah B3 yang memberikan penjelasan pihak ketiga berijin yang mengangkut/ mengolah/ memanfaatkan limbah B3.
  5. Tata letak saluran drainase yang memberikan uraian saluran ceceran limbah B3 fase cair yang menuju ke bak penampung yang kedap air.
16 Daftar serta Spesifikasi Perlengkapan Sistem Tanggap Darurat (SOP tanggap darurat) yang berisi :

  1. Daftar serta spesifikasi perlengkapan sistem tanggap darurat antara lain; Alat Pemadam Kebakaran (APAR), Kotak P3K, eyewash/ wastafel/ safety shower, dan alat pencegahan pencemaran limbah B3 yang dimiliki.
  2. Prosedur penanganan apabila terjadi situasi darurat di dalam TPS limbah B3.
  3. Nomer telepon yang dapat dihubungi dalam situasi darurat.
  4. Jalur evakuasi dalam situasi darurat.
17 Dokumen / Foto titik lokasi TPS Limbah B3 (*bagi yang belum memiliki dokumen lingkungan)
18 Dokumentasi foto TPS Limbah B3 beserta pewadahan dan penataan limbah B3 di dalam TPS Limbah B3 (*bagi yang sudah memiliki dokumen lingkungan).
19 Copy Rekomendasi AMDAL / UKL UPL / Persetujuan Lingkungan (*bagi yang sudah memiliki dokumen lingkungan)
20 Softcopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
21 Rekomendasi pengangkutan dari KLHK (*bagi yang sudah memiliki dokumen lingkungan)
21 Surat Ijin Angkutan Barang Khusus dari Kemenhub Dirjen Perhubungan Darat (*bagi yang sudah memiliki dokumen lingkungan)
22 Surat Ijin Pengelolaan (Pengumpulan/Pengolahan/Pemanfaatan/Penimbun) dari Instansi Terkait dan KHLK (*bagi yang sudah memiliki dokumen lingkungan)

Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 :

  • Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Perubahan pada nomenklatur yang semula Izin Pengelolaan Limbah B3 menjadi Persetujuan Teknis Dibidang Pengelolaan Limbah B3.
  • Pengajuan permohonan kepada Pemerintah Provinsi atau Kementrian (KEMENLHK) tergantung wewenang
  • Adapun persyaratan pengajuan Persetujuan Teknis akan dijelaskan Ketika penawaran.

Syarat Umum

  1. Share lokasi (Koordinat)
  2. KTP pemohon dan sesuai surat tanah
  3. Foto persil
  4. Surat tanah (Legalisir)
  5. Akun OSS/NIB (Kalau sudah ada)
  6. NPWP
  7. PBB Persil (SPPT/NOP)
  8. Sketsa Tanah dan bangunan
  9. Legalitas perusahaan (Akta perusahaan, SK KEMENKUMHAM, SIUP,NIB,NPWP)
  10. Arsip Perizinan Lama (IMB Lama, Rekom lama) Jika ada
  11. Akta sewa (Apabila sewa)
  12. Syarat teknis lainnya (seperti : Rek Air, listrik, foto-foto, form yang harus diisi, izin yang sudah dimiliki) menyusul setelah deal penawaran

Butuh pengurusan rintek TPS Limbah B3 untuk perusahaan anda??dapatkan harga spesial untuk anda disini
Tanyakan kebutuhan layanan anda disini

Info lebih lanjut

konsultasikan kebutuhan anda pada kami 

cek instagram kami 

kunjungi akun tiktok kami juga