Pembuatan dan Pengurusan Siteplan
Kami melayani pengurusan siteplan dan blokplan baik untuk persil ataupun Kawasan. Layanan kami meliputi : Survey dan pengukuran, perencanaan, penggambaran sampai permohonan persetujuan siteplan dan blokplan ke dinas cipta karya atau dinas terkait.
Site plan adalah gambar dua dimensi yang berisikan konsep gambaran atau peta rencana pembagian bangunan ataupun kavling termasuk tata guna lahan dan perencanaan jalan beserta fasilitas penunjangnya dalam skala batas-batas luas lahan tertentu. Areal pelaksanaan biasanya juga meliputi gambaran mengenai jalan, jalur listrik, air bersih serta berbagai fasilitas umum lainnya.
Ketentuan Umum Mengenai Site Plan
Mengingat perannya yang begitu krusial, membuat site plan perumahan tentu tidak boleh asal-asalan. Berikut beberapa aturan yang dapat kamu perhatikan sebelum membuat areal pelaksanaan.
- Rencanakan susunan kavling dengan baik sehingga kelompok kavling besar dan kelompok kavling kecil dapat teratur dalam komposisi yang apik. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan masalah sosial yang nantinya terjadi.
- Buatlah gambaran mengenai infrastruktur jalan yang lebar. Persoalan ini penting untuk diperhatikan, sebab semakin lebar jalan yang akan dibangun maka akan semakin mudah pula akses yang akan diperoleh para penghuninya.
- Sediakan beberapa lahan untuk fasilitas umum seperti, rumah ibadah, tempat bermain, tempat olahraga, dan lain sebagainya.
- Perhatikan dengan baik jaringan saluran drainase serta jaringan pembuangan limbah. Pengaturan saluran yang baik dapat meminimalisir genangan air atau bahkan banjir yang mungkin akan terjadi.
- Lengkapi isi rencana tapak seperti trotoar, pohon, taman, kolam, ruang publik, dan lain sebagainya.
Sebagai salah satu syarat dokumen pengajuan IMB rencana tapak perumahan sebaiknya dibuat dengan memperhatikan beberapa ketentuan berikut ini.- Setiap individu atau badan hukum yang akan merencanakan pemanfaatan lahan untuk keperluan pembangunan proyek atau bangunan wajib memperoleh izin lokasi atau advice planning terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Setiap individu atau badan hukum yang melakukan pembangunan atas tanah yang dibebaskan sesuai dengan izin lokasi, anjuran, atau teori rencana pengarahan lokasi, terlebih dahulu dibentuk site plan perumahan untuk diajukan pengesahannya kepada walikota atau bupati setempat melalui kepala instansi yang berhubungan dengan tata kota dan pemukiman.
- Areal pelaksanaan perumahan dibuat dalam bentuk gambar dua dimensi atau peta dalam skala tertentu, di atas kertas kalkir sesuai dengan ketentuan format yang telah ditetapkan oleh instansi atau dinas.
- Setiap individu atau badan hukum yang akan melakukan pembangunan sarana pendidikan dan atau ibadah serta bangunan lain yang bersifat sosial murni dengan luas tanah kurang dari 5.000 meter persegi dibebaskan dari persyaratan pengesahan rencana tapak.
Syarat Umum
- Share lokasi (Koordinat)
- KTP pemohon dan sesuai surat tanah
- Foto persil
- Surat tanah (Legalisir)
- Akun OSS/NIB (Kalau sudah ada)
- NPWP
- PBB Persil (SPPT/NOP)
- Sketsa Tanah dan bangunan
- Legalitas perusahaan (Akta perusahaan, SK KEMENKUMHAM, SIUP,NIB,NPWP)
- Arsip Perizinan Lama (IMB Lama, Rekom lama) Jika ada
- Akta sewa (Apabila sewa)
- Syarat teknis lainnya (seperti : Rek Air, listrik, foto-foto, form yang harus diisi, izin yang sudah dimiliki) menyusul setelah deal penawaran
Butuh Pembuatan dan Pengurusan Siteplan?? belum di urus izinnya?? dapatkan harga spesial untuk anda disini
Tanyakan kebutuhan layanan anda disini
dapatkan harga spesial Pembuatan dan Pengurusan Siteplanuntuk anda disini
Tanyakan kebutuhan layanan anda disini
Info lebih lanjut
konsultasikan kebutuhan anda pada kami
kunjungi akun tiktok kami juga