Membedah Perbedaan IMB dan PBG, Kamu Wajib Tahu!
“Membedah Perbedaan IMB dan PBG, Kamu Wajib Tahu!” Ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dihapus. Beleid itu kini diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Lalu, apa bedanya IMB dengan PBG?
Menurut Staf Khusus dan Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi perbedaan mendasar antara PBG dengan IMB adalah terkait permohonan izin sebelum membangun bangunan. PBG tak mengharuskan pemilik gedung mengajukan izin sebelum membangun gedung seperti aturan IMB dulu.
Namun, pemilik gedung harus melaporkan fungsi bangunannya dan menyesuaikan dengan tata ruang di tempat ia ingin membangun bangunan tersebut.
“IMB itu izin, kalau PBG itu adalah bukan izin tidak ada lagi berbasis izin, PBG itu hanya melihat saja tata ruangnya, terus bangunan itu untuk apa, maka dibuat saja sesuai itu, kalau di daerah itu tidak boleh dibangun 3 lantai, ya tidak boleh dibangun, begitu saja,” ujar Taufiqulhadi ke (27/2/2021) lalu.
Tata ruang sendiri diatur oleh pemerintah daerah masing-masing atas petunjuk dari pemerintah pusat. Untuk itu, persetujuan dari pemerintah terkait membangun gedung ke depan tidak boleh lagi molor seperti saat masih berlaku IMB.
Lebih lanjut, Teuku membandingkan antara IMB dan PBG. Saat masih berlaku IMB, pemilik gedung harus mendatangi berbagai instansi serta menyiapkan sejumlah dokumen untuk mendapat izin.
“Kalau IMB izin membangun rumah, IMB harus datang kepada kantor kecamatan, kita sertakan semuanya peta, sertifikat rumah tanah kita, dan sebagainya maka kita minta izin membangun, nanti boleh atau tidak dilihat,” ujarnya.
Sedangkan di PBG, tidak ada lagi mekanisme tersebut. Pembangunan bisa dilakukan selama masuk dalam tata ruang.
“Kalau ini nggak usah datang juga sudah kita tahu boleh bangun ya bangun saja. Sekarang harus ada persetujuan bangun gedung, jadi bukan izin. Kalau dari frasa izin dengan persetujuan yang paling penting diketahui di situ peruntukannya bagaimana,” terangnya.
Untuk melihat ketentuan tata ruang ini, katanya bisa ditanyakan langsung ke RT/RW setempat. “Ia masyarakat harus diberitahu, yang memberi tahu ya RT/RW nya. Intinya tidak lagi berbasis izin, itu berbahaya yang menjadi objek dari korupsi, begitu,” imbuhnya.
“Sekarang bisa bangun langsung, datang ke pak RT/RW atau kepala desa beritahukan bahwa saya ingin bangun rumah begitu. Maka kepala desa itu akan mengatakan itu jangan bangun di situ, itu jalur hijau, misal begitu, jadi tidak ada lagi,” tambahnya.
Ketentuan IMB diganti oleh PBG diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Aturan tersebut
merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
PBG sendiri adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
0 comments