19
Jun

Apa Itu Andalalin? Bagaimana Prosedurnya?

Andalalin atau Analisis Dampak Lalu Lintas adalah suatu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengendalikan dampak yang timbul akibat pembangunan  terhadap lalu lintas di sekitar area pembangunan tersebut. Pembangunan yang dimaksud bisa meliputi pusat perbelanjaan, perhotelan, kawasan perumahan, pembangunan infrastruktur, bangunan industri atau pabrik, dan tipe bangunan lainnya.

Apa fungsi Andalalin? Pengembangan dan pendirian bangunan industri secara tidak langsung memiliki pengaruh terhadap kondisi lalu lintas di sekitarnya. Dengan begitu, di beberapa daerah dengan tingkat produktivitas masyarakat yang padat, Andalalin menjadi salah satu regulasi dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha.

Seperti yang kita ketahui bersama, suatu daerah harus mempunyai tata kota yang baik supaya sistem yang berada di dalamnya dapat berjalan secara efektif dan efisien. Oleh sebab itu, beberapa daerah mengimplementasikan kebijakan Andalalin sebagai salah satu syarat memperoleh IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung. Bahkan, beberapa daerah juga menjadikan Andalalin sebagai salah satu syarat yang harus disertakan saat ingin mengurus SLF (sertifikat laik fungsi) bangunan gedung.

Kebijakan Andalalin juga berlaku untuk para pengembang properti yang ingin melakukan pembangunan dalam skala besar. Selain memperhatikan struktur bangunan, desain bangunan, atau bahan baku yang digunakan, dampak terhadap lingkungan dan masalah kemacetan lalu lintas yang mungkin terjadi juga harus diperhatikan. Untuk itu, Andalalin menjadi salah satu syarat dalam penilaian kelaikan suatu pembangunan.

Tujuan pemenuhan Analisis Dampak Lalu Lintas

Apakah Andalalin wajib dimiliki oleh pelaku usaha di bidang industri? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak beberapa tujuan pemenuhan Andalalin berikut ini.

  1. Untuk memperkirakan dampak yang mungkin timbul dari pembangunan kawasan baru.
  2. Menyiapkan peningkatan kualitas atau rencana perbaikan untuk mengakomodasi perubahan yang akan terjadi.
  3. Melakukan identifikasi masalah yang dapat mempengaruhi keputusan dari developer atau pengembang dalam melanjutkan proyek yang diusulkan.
  4. Sebagai alat untuk pengawasan pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Kewajiban pemenuhan Andalalin sendiri diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 99 ayat 1. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

  1. Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas (Andalalin).
  2. Analisis dampak lalu lintas atau Andalalin sekurang-kurangnya memuat:
    • Analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas dan angkutan jalan.
    • Simulasi kinerja lalu lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan.
    • Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak.
    • Tanggung jawa pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak.
    • Rencana pemantauan dan evaluasi.
  3. Hasil dari analisis dampak lalu lintas atau Andalalin merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin pemerintah dan/atau pemerintah daerah menurut peraturan perundang-undangan.

Dengan begitu, Andalalin adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi saat Anda ingin mendirikan bangunan gedung. Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  2. UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Tipe bangunan yang wajib Andalalin

Sementara itu, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, menyatakan bahwa kriteria ukuran minimal jenis rencana bangunan yang wajib melakukan analisis dampak lalu lintas adalah sebagai berikut:

NoJenis Rencana PembangunanUkuran Minimal
1Pusat perbelanjaan/ritail500 m2 luas lantai bangunan
2Kegiatan perkantoran1.000 m2 luas lantai bangunan
3Kegiatan industri dan pergudangan2.500 m2 luas lantai bangunan
4Sekolah/universitas500 siswa
5Lembaga kursusBangunan dengan 50 siswa/waktu
6Rumah sakit50 tempat tidur
7Klinik bersama10 ruang praktik dokter
8Bank500 m2 luas lantai bangunan
9Stasiun pengisian bahan bakar umum1 dispenser
10Hotel50 kamar
11Gedung pertemuan500 m2 luas lantai bangunan
12Restauran100 tempat duduk
13Fasilitas olahraga (indoor atau outdoor)Kapasitas penonton 100 orang dan/atau luas 10.000 m2
14Bengkel kendaraan bermotor2.000 m2 luas lantai bangunan
15Pencucian mobil2.000 m2 luas lantai bangunan
16Perumahan sederhana150 unit
17Perubahan menengah-atas50 unit
18Rumah susun sederhana100 unit
19Apartemen50 unit
20Asrama50 kamar
21RukoLuas lantai keseluruhan 2.000 m2

Selain tipe bangunan di atas, terdapat infrastruktur lain yang wajib memiliki studi Andalalin, yaitu akses ke dan dari jalan tol, pelabuhan, bandar udara, terminal, stasiun kereta api, pool kendaraan, fasilitas parkir untuk umum, jalan layan (flyover), lintas bawah (underpass), dan terowongan (tunnel).

Nah, bagaimana dengan bangunan lain yang tidak disebutkan dalam tabel di atas?

Jika kondisi lalu lintas dapat menimbulkan 75 perjalanan (kendaraan) baru pada jam padat dan/atau menyebabkan rata-rata 500 perjalanan (kendaraan) baru setiap harinya, maka studi Andalalin wajib dilakukan.

Manfaat studi Analisis Dampak Lalu Lintas

Seberapa bermanfaatnya Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin untuk pelaku usaha? Tentu manfaatnya dapat dirasakan oleh orang banyak, tidak hanya bagi pihak pemilik/pelaku bisnis saja.

Jika seluruh pembangunan bangunan gedung industri telah memenuhi Andalalin dengan baik, sebuah daerah akan menjadi lebih tertata dan bebas dari macet sehingga memberikan akses yang mudah bagi siapa pun.

Semenatra dari sisi pihak pengembang, Andalalin pastinya dapat bermanfaat untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Sebaliknya, apabila pengembang atau developer yang tidak melakukan studi Andalalin akan sulit mendapatkan IMB atau PBG, bahkan SLF bangunan gedung. Selain itu, dampak dari tidak adanya studi Andalalin dapat berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan di sekitar pembangunan.

Prosedur pengurusan dokumen Andalalin

Lantas, bagaimana prosedur mengurus dokumen Andalalin? Jika Anda sedang berencana melakukan studi Andalalin, simak persyaratan yang harus dipenuhi berikut ini.

1. Prapermohonan: persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi

Adapun persyaratan administrasi yang harus disiapkan oleh pemohon saat ingin mengurus Andalalin adalah sebagai berikut:

  1. Identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk).
  2. Surat permohonan.
  3. Sertifikat tenaga ahli penyusun dokumen Andalalin yang disahkan oleh Kementrian Perhubungan.
  4. Surat pernyataan kesanggupan melakukan semua kewajiban yang tertuang pada rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan.
  5. Fotokopi KRK (Ketetapan Rencana Kota).
  6. Draft gambar arsitektur. Bagi rencana pembangunan baru maka tampilkan tabel intensitas bangunan dan site plan. Sementara untuk pengembangan atau renovasi bangunan, lampirkan yang sudah disahkan oleh instansi terkait.
  7. Soft copy RTLB/KRK/blok plan/ gambar arsitektur, bisa dalam bentuk CD atau dalam format autoCAD.
  8. Untuk bangunan gedung yang memiliki luas tanah lebih dari 5.000 meter persegi, maka harus melampirkan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang.

2. Pemeriksaan/survei lapangan

Apabila dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan Andalalin telah lengkap, selanjutnya akan dilakukan peninjauan lokasi oleh instansi yang berwenang. Dalam survei lapangan ini, dilakukan pula pengambilan data yang berkaitan dengan rekomendasi manajemen serta rekayasa lalu lintas.

3. Pemeriksaan dokumen administrasi dan teknis

Setelah dilakukan survei lokasi, Dinas Perhubungan akan melakukan evaluasi kelengkapan dokumen serta keabsahannya. Dilakukan pula pemeriksaan perbaikan setelah melakukan peninjauan lokasi pembangunan bersama tim tenaga ahli yang dilibatkan dalam pengurusan Andalalin.

Jika dokumen telah dinyatakan lengkap, sidang eksternal bersama konsultan penyusun studi Andalalin akan dilakukan. Pada sidang eksternal tersebut akan dilakukan penilaian dari hasil kajian yang sudah dilakukan.

4. Penerbitan rekomendasi

Apabila sudah ada keputusan di sidang eksternal, tahap selanjutnya adalah pembuatan draft rekayasa lalu lintas. Draft tersebut memuat penyempurnaan gambar serta naskah Rekomendasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas yang sudah dibuat oleh konsultan penyusun studi Andalalin.

Berikutnya, rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas yang terdiri dari gambar dan naskah dikeluarkan serta disahkan oleh Dinas Perhubungan yang juga akan ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Nah, setelah mengetahui prosedur atau alur pengajuan Andalalin, lantas berapa besaran biaya yang diperlukan untuk pengajuan Andalali? Besaran biaya yang dikeluarkan dalam mengurus Analisis Dampak Lalu Lintas bergantung pada besar kecilnya bangunan yang direncanakan dan besar kecilnya kemungkinan pengaruh pada lalu lintas transportasi.

Sebagai contoh, pengurusan Andalalin pasar, Andalalin perumahan, dan Andalalin rumah sakit nilainya tentu akan berbeda. Untuk itu, alangkah lebih baik jika Anda melakukan konsultasi harga dengan konsultan pengurusan Andalalin terlebih dulu.