04
Aug

Kenapa kita harus legalisir Dokumen untuk keperluan di Indonesia ?

Sebuah Dokumen tidak akan pernah hilang dari dunia ini, kenapa??. karena hampir seluruh manusia membutuhkan yang namanya sebuah Dokumen untuk kepentingannya. baik itu dokumen pribadi ataupun dokumen kelompok. Lalu kenapa sebuah dokumen perlu untuk dilegalisasi?. dan mengapa legalisir dokumen menjadi sangat penting?.

Penjelasan

  1. Menurut situs depkumham.go.id, legalisasi adalah mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah.
  1. Dalam situs deplu.go.id memang disebutkan bahwa dokumen yang akan dilegalisasi oleh Menteri Luar Negeri c.q. Direktur Konsulermemang harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham). Dasar hukum legalisasi dokumen oleh Kemenhukham adalah Staatblad 1909 Nomor 291 tentang Legalisasi Tanda Tangan.

Maksud dari legalisasi adalah pembuktian bahwa dokumen yang dibuat oleh para pihak itu memang benar ditandatangani oleh para pihak dan proses itu disaksikan oleh seorang Pejabat Umum dalam hal ini adalah Notaris pada tanggal yang sama dengan waktu penandatanganan itu. Oleh karena itu, legalisasi harus melalui Kemenhukham yang akan melakukan pencocokan tanda tangan notaris. Pasalnya, setiap notaris yang akan berpraktek harus mengirimkan contoh tanda tangannya ke Kemenhukham (pasal 7 huruf c UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris)

Legalisir Dokumen
Closeup of candidate signing application form. Business person sitting at desk. Agreement concept. Cropped view.

Pentingnya Legalisir Dokumen

Pada dasarnya prinsip mendasar dalam pemberian legalisasi oleh Perwakilan RI dan instansi pemerintah lainnya adalah tidak ada implikasi hukum yang akan merugikan Pemerintah RI, tidak bertentangan dengan UU dan peraturan RI dan tidak di luar wewenang dan ketentuan yang berlaku. Jadi, Kemlu dan Perwakilan RI yang melegalisasi tidak bertanggung jawab terhadap isi dokumen itu. Demikian menurut Rahmadi Utomo Sukotjo, Kasubdit Perijinan Penerbangan dan Perkapalan serta Legalisasi, Direktorat Konsuler Kemlu, sebagaimana kami kutip dari situs aksesdeplu.com.

Adapun dokumen-dokumen yang dapat dilegalisasi Perwakilan RI antara lain:

1. Akte Kelahiran

2. Akte Kematian

3. Pernyataan/ Akte Notaris

4. Perijinan Nikah dan Akta Nikah

5. Ijazah

6. Surat Kapal

7. Surat Ijin Mengemudi

8. Surat Keterangan Dokter

9. Surat Kuasa

10. Surat Kelakuan Baik

11. Certificate of Origin (Surat Keterangan Asal Usul)

12. Dokumen lainnya yang memerlukan legalisasi.

Jadi apakah kamu sudah melegalisasi Dokumenmu?? Ternyata Penting banget loh legalisasi dokumen, karena kebutuhannya jangka panjang dan berfungsi sewaktu waktu.

kami GITECH KONSULTAN menawarkan jasa legalisir dokumen anda dengan professional, klik disini untuk info selengkapnya