30
Jul

Izin IMB Usaha Industri

Pernah nggak sih kalian punya ide mau buka usaha industri???, lalu apakah kalian punya rencana tempat nya dimana??, jadi setelah kalian mempunyai rencana untuk membuka usaha ada beberapa hal yang harus diperhatikan loh, salah satunya yaitu Izin nya. Yap, Izin mendirikan Industri atau usaha merupakan aspek yang paling penting. Lalu apa itu Izin IMB usaha industri itu??.

Deskripsi

Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru.

Izin usaha industri ini wajib dimiliki oleh perseorangan (pribadi) maupun badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha industri atau pengolahan barang. Namun demikian, masih terdapat cukup banyak usaha industri skala rumah tangga dan/atau industri yang tidak menghasilkan limbah berbahaya bagi lingkungan belum memiliki izin jenis ini.

Untuk memperbesar skala tempat produksi, IUI menjadi suatu keharusan dalam memenuhi kelengkapan administrasi yang sering dijadikan persyaratan dalam berbagai kerjasama bisnis, baik itu yang terkait dengan penggalangan tambahan modal, kontrak pembelian bahan baku, kontrak penjualan produk, uji kualitas, dan sebagainya. Selain itu, IUI adalah salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Edar BPOM, yang merupakan izin edar untuk produk pangan, kosmetik, dan obat-obatan.

Dasar Hukum IUI (Izin Usaha Industri)

Terkait aturan mendirikan usaha di indonesia, kemetrian industri telah mengeluarkan  Peraturan Menteri Perindustrian 30/2019 yang aturan tersebut mulai berlaku efektif sejak tanggal 18 oktober 2019. Peraturan tersebut diterbitkan sebagai revisi dari Peraturan 15/2019, dengan menyederhanakan persyaratan proses Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Ekspansi dibawah Kerangka Kerja Layanan Perizinan Usaha Terintegrasi Elektronik untuk bisnis-bisnis di Indonesia.

Izin IMB Industri
Izin Mendirikan Industri

Jenis Usaha yang Wajib Memiliki Izin Usaha Industri

Izin Usaha Industri dapat diajukan oleh semua jenis badan usaha, baik itu perseorangan maupun badan usaha, baik yang tidak berbadan hukum (seperti CV dan Firma) atau yang berbadan hukum (seperti PT dan Koperasi), yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri.

Yang termasuk dalam kategori usaha di bidang industri ini adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang bahan baku mentah, hasil produksi dan mesin atau penyimpanan peralatan.

IUI memiliki tiga jenis kategori. Kalau kamu menjalankan perusahaan industri kecil, maka IUI yang tepat untuk usaha kamu adalah IUI Kecil Seperti Industri Rumahan. IUI Medium diajukan oleh perusahaan industri medium, dan IUI Besar ditujukan untuk perusahaan industri besar seperti contoh nya PT.

Untuk menentukan apakah usaha yang kamu jalankan termasuk perusahaan industri kecil, medium atau besar, kamu harus mendata berapa banyak jumlah karyawan yang bekerja aktif di perusahaan kamu dan berapa nilai investasi yang ditanam untuk mendirikan usaha tersebut.

Lebih lanjut mengenai klasifikasi skala usaha industri ini, ada beberapa catatan penting :

  • Merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian No.64/2016, klasifikasi pada Industri Kecil Menengah (IKM) disusun berdasarkan Nilai Investasi dan Jumlah Tenaga Kerja, bukan berdasarkan aset dan omzet seperti pada kriteria UMKM yang merujuk pada Undang-Undang No.20/2008.
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No.64/2016, klasifikasi IKM adalah sebagai berikut:
    • Industri Kecil adalah industri dengan nilai investasi di bawah Rp 1 miliar (di luar tanah dan bangunan) dan tenaga kerja kurang dari 20 orang;
    • Industri Menengah adalah industri dengan nilai investasi Rp 1 miliar hingga Rp 15 miliar (termasuk tanah dan bangunan), atau di bawah Rp 1 miliar namun jumlah tenaga kerjanya 20 orang atau lebih.
  • Adapun Nilai Investasi adalah nilai tanah, bangunan, mesin peralatan, sarana dan prasarana, diluar modal kerja, yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha industri. Dengan demikian, nilai investasi diluar tanah dan bangunan adalah total nilai investasi dikurangi dengan nilai tanah dan nilai bangunan yang dimiliki oleh sebuah perusahaan industri.
  • Bagi pelaku usaha yang ingin naik kelas dan menjadi lebih besar dari usaha skala rumah tangga, usahanya wajib dikembangkan di Kawasan Industri/di zonasi yang diperuntukkan untuk industri, kecuali:
    • Jika di kota tersebut belum ada Kawasan Industri, atau sudah ada namun seluruh kavlingnya sudah habis;
    • Usaha industri masih berskala kecil atau menengah dan tidak berpotensi mencemari lingkungan secara luas. Terkait hal ini, belum ada daftar resmi IKM apa saja yang termasuk tidak berpotensi mencemari lingkungan. Namun berdasarkan pengamatan sejauh ini, industri konveksi, fashion, industri pembuat kue atau roti, serta industri kreatif (produksi film, games, aplikasi atau software komputer) termasuk yang tidak mencemari lingkungan. Sementara yang berpotensi mencemari lingkungan antara lain industri tahu, industri batik atau tekstil lainnya, industri berbagai jenis minyak, dan industri lainnya yang menghasilkan limbah cair, asap, atau suara yang dapat mencemari lingkungan.
  • Usaha Industri yang dikembangkan di luar Kawasan Industri wajib memiliki Izin Lokasi sebagai bukti bahwa bentangan lahan yang akan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana industri telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat.
  • Pemohon IUI terlebih dulu harus menyelesaikan segala kegiatan persiapan tempat produksi (pembangunan, pengadaan pemasangan/instalasi alat-alat, dll). Adapun kegiatan persiapan tersebut baru dapat dimulai setelah perusahaan mengantongi Izin Prinsip (izin untuk memulai usaha) dan Izin Lokasi. Namun jika pabrik dibangun di Kawasan Industri, maka Izin Lokasi tidak diperlukan lagi.
  • Berdasarkan PP No. 38/2007 tentang pembagian urusan pemerintahan, Izin Usaha Industri (IUI) untuk rencana usaha dengan nilai investasi maksimal Rp 10 miliar (di luar tanah dan bangunan) dikeluarkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten, sementara yang di atas Rp 10 miliar dikeluarkan oleh Provinsi.

Lalu setelah tau apa itu Izin mendirikan Industri (IUI) sekarang kita harus tau persyaratan yang dibutuhkan untuk IUI ini. untuk persyaratan izin industri dapat dilihat disini.

Jadi sudahkah usahamu memiliki izin imb Industri ???. Silahkan cek layanan Izin IMBUsaha Industri disini.