Presiden Jokowi Resmikan Sistem OSS Berbasis Risiko
Presiden Jokowi meresmikan peluncuran Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dalam perizinan berusaha di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi. Peresmian sistem OSS tersebut dilakukan pada hari Senin, 9 Agustus 2021 di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi, Jakarta.
Presiden menyampaikan bahwa sistem OSS berbasis risiko tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha. Sehingga, diluncurkannya sistem OSS berbasis risiko menjadi salah satu harapan Presiden agar iklim kemudahan berusaha di Indonesia menjadi semakin baik. Selain itu, agar para pelaku usaha di Indonesia dapat dengan mudah mendapatkan izin berusahanya.
“Hari ini kita meluncurkan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan.” ujar Presiden dalam keterangannya saat memberikan sambutan pada acara peluncuran.
Dalam acara tersebut, Presiden tampak didampingi oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Presiden pun menyaksikan panel statistik harian sistem OSS berbasis risiko yang ditampilkan di lokasi tersebut.
Pada kesempatan ini, Presiden juga sempat berdialog dengan para pelaku usaha mengenai kemudahan perizinan berusaha melalui OSS berbasis risiko ini. Salah satu peserta, selaku pelaku usaha mengaku hanya memerlukan waktu kurang dari 10 menit untuk mendapatkan izin usaha yang diperlukannya.
“Sistem ini menjadi cara untuk meminimalisir calo, sehingga pengusaha bisa langsung ke kantor OSS lewat sistem atau platform yang kita bangun sehingga semuanya bisa transparan,” ujar Presiden.
Melalui layanan OSS berbasis risiko, para pelaku usaha mikro dan kecil juga merasakan kemudahan dalam mendapatkan izin berusaha, terutama dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dalam laporannya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa OSS dibangun sejak bulan Maret 2021. Menurutnya, sistem OSS menghubungkan empat aplikasi yakni ruang lingkup untuk kabupaten/kota, provinsi, kementerian/lembaga, dan di Kementerian Investasi.
Bahlil juga menegaskan bahwa dengan adanya OSS berbasis risiko tersebut, semua perizinan adalah gratis tanpa ada pungutan biaya apapun seperti untuk membayar sertifikasi SNI.
Baca artikel lainnya disini: https://perizinanku.co.id/berita-gitech/
0 comments