227 Perusahaan Tambang Memprotes Pemerintah Terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang Dicabut
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan terdapat 227 perusahaan yang menyatakan keberatan atas pencabutan Izin Usaha Pertambangan.
Diketahui, Kementerian Investasi bersama Kementerian ESDM sudah mencabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan atau 53,8% dari target rekomendasi IUP yang akan dicabut.
Dari 1.118 IUP yang telah dicabut itu terdiri dari Nikel 102 IUP atau setara 161.254 Hektar, Batu bara 271 IUP atau setara 914.136 hektar, tembaga 14 IUP seluas 51.563 hektar, Bauksit 50 IUP seluas 311.294 hektar, timah 237 IUP seluas 374.031 hektar, kemudian emas 59 IUP seluas 529.869 hektar, dan mineral lainnya 385 IUP setara 365.296 hektar.
Selain IUP, Pemerintah Juga Mencabut Izin Usaha Kehutanan Seluas 3 Juta Hektar
Selain mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemerintah juga akan mencabut izin usaha di sektor kehutanan. Luasan izin usaha yang bakal dicabut mencapai lebih dari 3 juta hektare.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjelaskan, pencabutan izin usaha di sektor kehutanan dilakukan karena lahan tidak digunakan sesuai dengan izin semestinya.
Sejauh ini BKPM sedang melakukan kolaborasi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk segera menertibkan izin-izin usaha tersebut.
“Kami menemukan fakta di lapangan bahwa para perusahaan hanya memegang izin konvensi tetapi tidak membangun kebun, tidak membangun industri.”
Lebih parahnya, izin usaha diberikan pemerintah kepada para pengusaha justru dipakai untuk sewa jalan, yang kemudian digadaikan kepada bank. Dan tidak digunakan secara semestinya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah mencabut ribuan izin usaha pertambangan. Hal tersebut dilakukan melalui hasil evaluasi secara menyeluruh terkait izin pertambangan yang tidak dijalankan dengan baik serta tidak sesuai kegunaan.
Jokowi juga menjelaskan bahwa izin tersebut dicabut karena para perusahaan yang diberikan izin tidak pernah menyampaikan rencana kerja, kemudian izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tidak dikerjakan dengan baik dan semestinya.
Hal tersebut menyebabkan tertahannya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Baca artikel lainnya disini: https://perizinanku.co.id/berita-gitech/
0 comments