Pemerintah Robohkan Bangunan dan Lahan Warga Di Kawasan Hutan Lindung Sei Jago
Tim gabungan Satpol PP Bintan dan TNI/Polri melakukan penertiban bangunan yang berada di kawasan hutan lindung Sei Jago, Tanjung Uban. Penertiban bangunan tersebut dilakukan pada hari Sabtu (19/8/2023) dan berlangsung kondusif.
Ratusan personel gabungan diturunkan untuk menertibkan bangunan dan lahan pertanian di kawasan hutan lindung Sei Jago yang tidak mempunyai izin.
Satu per satu material bangunan dibongkar lantaran menyalahi aturan. Selain mendirikan bangunan, warga setempat juga menggarap sebagian lahan hutan lindung tersebut untuk kegiatan pertanian.
Rencananya kawasan hutan lindung Sei Jago, Tanjung Uban ini akan dimanfaatkan oleh Pemkab Bintan sebagai area pemakaman.
Sebelumnya, Sekda Bintan (Ronny Kartika) menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua kepada warga untuk mengosongkan lahan. Namun, para warga dan petani masih mengabaikan surat peringatan tersebut. Sehingga, sampai diturunkannya surat peringatan ketiga pada hari Jum’at (18/08/2023) lalu, pihak pemerintah daerah setempat dengan sigap mendatangi lokasi. Bersamaan dengan itu, proses perobohan bangunan dan lahan tersebut pun juga mendatangkan alat berat untuk melakukan proses penggusuran.
Dilayangkannya kembali surat peringatan ketiga bersama dengan didatangkannya alat berat tersebut guna memberi peringatan terakhir kepada para warga untuk segera mengosongkan kawasan hutan lindung Sei Jago. Peringatan terakhir tersebut dilakukan karena pemerintah daerah setempat akan segera mengubah lahan tersebut menjadi pemakaman umum.
Mengapa hal tersebut bisa terjadi?
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 terkait bangunan gedung, penggusuran bangunan rumah dan lahan tersebut dilakukan karena para warga yang berada di kawasan hutan lindung tersebut tidak mempunyai izin untuk mendirikan bangunan. Lahan yang digunakan oleh warga tersebut juga merupakan hak milik pemerintah daerah setempat. Sehingga, seluruh bangunan dan lahan yang berada di kawasan hutan lindung tersebut tidaklah mempunyai izin yang layak untuk didirikan.
Baca artikel dan berita lainnya disini : https://perizinanku.co.id/berita-gitech/
0 comments