04
Oct

LARANGAN SOCIAL COMMERCE DISEBUT LEBIH MENGUNTUNGKAN E-COMMERCE DARIPADA UMKM

Indonesia Digital Empowering Community (IDIEC) menilai Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2023 yang melarang adanya transaksi di platform social commerce. Peraturan tersebut justru malah memberi keuntungan bagi E-commerce lain, sementara UMKM cenderung dirugikan.

Ketua Indonesia Digital Empowering Community (IDIEC), M. Tesar Sandikapura menilai bahwa Permendag tersebut tidak sepenuhnya menyelamatkan UMKM. Namun lebih untuk mengamankan e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan lain-lainnya.  “Saya sudah mencium itu, yang diuntungkan bukan UMKM tetapi marketplace,” ujar Tesar kepada Bisnis, Kamis (28/9/2023).

Menurut Tesar, e-commerce yang paling banyak terdampak dengan kehadiran social commerce. Terlebih dengan rencana TikTok untuk investasi sebesar Rp148 triliun guna memperluas pangsa pasar mereka di Tanah Air.

Dia juga menyoroti UMKM di Tanah Abang. Menurut Tesar, jika yang dipermasalahkan adalah Tanah Abang, kurang relevan karena mereka berjualan secara offline. Hilangnya social commerce seperti TikTok, tidak akan serta merta membuat mereka bangkit, karena masih digerus oleh pemain e-commerce yang tersisa.

“Kita buktikan saja, TikTok Shop mati, apakah Tanah Abang ramai, kan tidak. Tidak ada hubungannya,” ujar Tesar.

Selanjutnya, Tesar mengatakan jika UMKM juga rata-rata berjualan secara online di berbagai platform sekaligus, tidak hanya di TikTok saja.  Menurut Tesar, sebenarnya banyak UMKM yang terbantu dengan adanya TikTok Shop, dikarenakan algoritma yang dimilikinya. Hal ini pun membuat barang yang dijual di TikTok Shop akan lebih mudah menyasar para konsumen yang meminati barang tersebut. 

Tesar menambahkan jika saat ini yang paling dirugikan adalah para konten kreator dan sejumlah masyarakat yang memanfaatkan TikTok Live. “Bahkan ada jasa konsultan, studionya semua, sudah habis itu semua. Itu peluang pekerjaan baru sebenarnya. Jadi saya bilang, pemerintah kurang jeli,” ujar Tesar. 

Sebagai informasi, berdasarkan catatan Bisnis (27/9/2023), pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023.

Peraturan inipun mengatur terkait perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Pendefinisian model bisnis social commerce merupakan penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan atau fasilitas tertentu.

Baca artikel selengkapnya disini : https://perizinanku.co.id/berita-gitech/