13
Nov

Bapenda Segel Tempat Usaha di Jayapura Sebab Tidak Mempunyai Izin Usaha

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura, melalui Kepala Bidang Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan Bapenda Kota Jayapura, Andreas Rahabeat mengatakan, Bapenda dibantu dengan SatPol PP Kota Jayapura melaksanakan penertiban sekaligus penindakan terhadap para wajib pajak dan wajib retribusi di kota Jayapura, yang dimulai di beberapa tempat usaha di Jayapura Utara.

“Ada sekitar 22 titik wajib pajak dan retribusi yang didatangi petugas kami bersama SatPol PP dalam rangka penertiban dan penindakan terhadap para wajib pajak yang hingga kini belum melunasi pajak tempat usaha mereka, sehingga di berat hati kami selaku petugas memasang stiker bertuliskan KPK pada objek pajak tersebut.”

“ada dua objek pajak di Jayapura Utara yang kami tutup usahanya karena tidak ada ijin usaha lengkap dan tidak pernah membayar pajak dari usahanya,” imbuhnya.

Kemudian, Andreas Rahabeat menuturkan bahwa kewajiban bayar pajak dan ijin usaha sudah menjadi peraturan yang berlaku dan seharusnya sudah dipahami oleh setiap pelaku usaha.

Kabid Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan Bapenda Kota Jayapura berharap bahwa dengan penempelan banner KPK tersebut bisa menjadi efek jera atau pembelajaran bagi para pelaku usaha selaku objek pajak dan retribusi agar lebih taat dan patuh.