13
Nov

Mau Pakai Air Tanah Harus Punya Izin Dulu?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan penggunaan air tanah harus memiliki izin dari Kementerian ESDM terlebih dahulu.

Aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mewajibkan warga meminta izin khusus dari pemerintah jika ingin menggunakan air tanah tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 September 2023 lalu.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah mengatur bahwa pemanfaatan air tanah lebih dari 100 ribu liter harus meminta dan mengurus izin khusus ke Kementerian ESDM.

“Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral,” bunyi poin aturan tersebut yang dikutip, Jumat (27/10/2023).

Adanya izin khusus ini sebagai upaya menjaga keberlanjutan sumber daya air, menjamin kepastian hukum, hingga meningkat efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya air.

“Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah,” bunyi beleid tersebut.

Sementara dalam lampirannya, penggunaan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari rumah tangga dibatasi maksimal 100 ribu liter per bulan.