01
Mar

Kenali dan Ketahui Tentang PMA

Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal usaha di Indonesia oleh penanam modal asing, baik modal asing sepenuhnya, maupun kolaborasi modal penanam dalam negeri.

Apa itu Modal Asing?

Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha dan badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.

Negara asal PMA terbesar di Indonesia didominasi oleh negara di kawasan Asia yaitu Singapura, Jepang, R.R. Tiongkok dan Hongkong. Selain itu, Belanda merupakan negara di luar Asia yang juga menjadi investor terbesar yaitu pada tahun 2016 dan 2019. 

Dalam Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (Perka BKPM 6/2018), mengatur bahwa modal bentuk usaha dari investor asing di Indonesia minimal mempunyai modal sebesar Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Miliyar Rupiah) di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (Lima) digit per lokasi proyek, atau jumlah lain yang lebih besar.

Mendirikan PT PMA dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS), atau dapat diajukan secara luring ke PTSP Pusat di BKPM.

Anda memiliki pertanyaan lain dan memerlukan bantuan seputar pendirian PT PMA? Segera konsultasikan kepada kami sekarang juga!