Kemenag: Ponpes Kediri Tempat Santri Dianiaya Ternyata Tidak Mempunyai Izin
Baru-baru ini kasus meninggalnya Balqis Maulana (14), santri Pesantren al-Hanafiyyah Mojo Kediri, pada 28 Februari 2024, akibat kekerasan yang dilakukan seniornya.
Kasus serupa sebenarnya sudah banyak terjadi pada lingkungan pondok pesantren lainnya, jika tidak ada tindakan dari pihak yang berwenang maka kasus serupa akan terus terjadi.
Apalagi, setelah ditelusuri lebih lanjut ada temuan bahwa pondok pesantren al-Hanafiyyah yang menjadi tempat tindak kekerasan santri tersebut tidak memiliki izin operasional. Hal tersebut pun telah dikonfirmasi oleh Kemenag Jawa Timur.
“Terdapat ribuan pondok pesantren lainnya yang diduga tak mengantongi izin operasional, setidaknya ada1200 ponpes tak mengantongi izin operasional”, ucap Kemenag dalam wawancara (Kamis 29 Februari 2024).
Aan ansori, Direktur Jaringan Alumni Santri Jombang mendorong agar pemerintah benar-benar tegas dalam urusan izin operasional. Termasuk tegas melarang ponpes beroperasi tanpa izin alias tak terdaftar.
Upaya ini bisa dilakukan untuk menjamin soal hak pendidikan dan keamanan untuk para santri serta mampu meminimalisir resiko terjadinya kasus kekerasan serupa dilingkungan ponpes, karena ada pengawasan dari pemerintah.
Baca artikel kami lainnya disini: https://perizinanku.co.id/berita-gitech/
0 comments